GridKids.id - Indonesia merupakan negara hukum atau the rule of law (reschtsstaat).
Bukti Indonesia adalah negara hukum tercantum dalam UUD 1945 pasal 1 ayat 3 yang berbunyi "Negara Indonesia adalah negara hukum."
Pengertian negara hukum ialah negara yang menjadikan hukum sebagai kekuasaan tertinggi.
Nah, jika ada seseorang yang tindakannya melanggar aturan tersebut maka ia berhak mendapatkan hukuman karena dianggap melanggar hukum, Kids.
Melansir dari gramedia.com, istilah negara hukum mulai berkembang sekitar abad ke-19.
Tahukah kamu? Sebagai negara hukum, Indonesia memberikan seluruh kepercayaannya kepada kuasa negara yang berproses melalui hukum yang dianggap baik dan sifatnya yang adil.
Pada artikel ini GridKids akan mencari tahu apa saja ciri-ciri negara hukum serta konsepnya yang diterapkan di Indonesia, ya.
Yuk, simak informasi di bawah untuk mengetahui ciri-ciri negara hukum menurut UUD 1945 dan asasnya!
Ciri-Ciri Negara Hukum Menurut UUD 1945
1. Hukum sebagai patokan segala bidang.
2. Adanya perlindungan dan pengakuan hak asasi manusia (HAM).
Baca Juga: 10 Prinsip Demokrasi yang Diterapkan di Indonesia serta Ciri-cirinya
3. Sistem peradilan yang enggak memihak dan memiliki persamaan kedudukan di hadapan hukum.
4. Adanya pembagian kekuasaan yang jelas.
5. Adanya peradilan pidana dan perdata.
6. Adanya sistem ketatanegaraan yang sistematis.
7. Kebebasan menyatakan pendapat, bersikap, dan berorganisasi.
Lalu, apa saja asas-asas dalam negara hukum, Kids?
1. Hak asasi manusia harus dirumuskan dan dijamin perlindungannya dalam UUD.
2. Asas peradilan bebas, independent, imparial, dan objektif, rasional, adil dan manusiawi.
3. Asas legalitas, konstitusionalitas, dan supremasi hukum.
4. Asas nonretroaktif perundang-undangan, sebelum mengikat undang-undang harus lebih dulu diundangkan dan diumumkan secara layak.
Baca Juga: 7 Prinsip Negara Hukum yang Diterapkan di Indonesia serta Ciri-cirinya
5. Asas undang-undang menetapkan berbagai perangkat peraturan tentang cara pemerintah dan para pejabatnya melakukan tindakan pemerintahan.
6. Asas nonliquet, yaitu hakim tak boleh menolak perkara karena alasan undang-undangnya enggak ada atau enggak jelas.
Nah, sekarang sudah tahu ya, Kids, apa saja ciri-ciri negara hukum menuruut UUD dan asas yang diberlakukan.
-----
Ayo kunjungi adjar.id dan baca artikel-artikel pelajaran untuk menunjang kegiatan belajar dan menambah pengetahuanmu. Makin pintar belajar ditemani adjar.id, dunia pelajaran anak Indonesia.
Source | : | gramedia.com |
Penulis | : | Rizky Amalia |
Editor | : | Danastri Putri |
Komentar