3. Sistem peradilan yang enggak memihak dan memiliki persamaan kedudukan di hadapan hukum.
4. Adanya pembagian kekuasaan yang jelas.
5. Adanya peradilan pidana dan perdata.
6. Adanya sistem ketatanegaraan yang sistematis.
7. Kebebasan menyatakan pendapat, bersikap, dan berorganisasi.
Lalu, apa saja asas-asas dalam negara hukum, Kids?
1. Hak asasi manusia harus dirumuskan dan dijamin perlindungannya dalam UUD.
2. Asas peradilan bebas, independent, imparial, dan objektif, rasional, adil dan manusiawi.
3. Asas legalitas, konstitusionalitas, dan supremasi hukum.
4. Asas nonretroaktif perundang-undangan, sebelum mengikat undang-undang harus lebih dulu diundangkan dan diumumkan secara layak.
Baca Juga: 7 Prinsip Negara Hukum yang Diterapkan di Indonesia serta Ciri-cirinya
Source | : | gramedia.com |
Penulis | : | Rizky Amalia |
Editor | : | Danastri Putri |
Komentar