Undang-undang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia agar negara menjamin hak, kesempatan dan memberikan perlindungan bagi setiap warga negara tanpa diskriminasi untuk memperoleh pekerjaan dan penghasilan yang layak, baik di dalam maupun luar negeri sesuai keahlian, keterampilan, bakat, minat dan kemampuan.
Selain itu para pekerja migran Indonesia terlindungi dari perdagangan manusia, perbudakan, kerja paksa, korban kekerasan, kesewenang-wenangan, kejahatan atas harkat manusia serta perlakuan yang melanggar hak-hak asasi manusia.
Melansir dari Kominfo.id, pemerintah menekankan penguatan dengan melengkapi dasar hukum pelindungan Pekerja Migran Indonesia dan pemberantasan TPPO seperti PP Tentang Pelaut dan ABK, Perpres tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Penanganan TPPO dan lain-lain.
Perlindungan Pekerja Migran Indonesia harus dilakukan secara holistik dan integratif.
Pendataan Pekerja Migran indonesia mulai dari tingkat desa juga harus ditingkatkan, baik yang resmi ataupun PMIB.
Sedangkan untuk menyelesaikan permasalahan Pekerja Migran Indonesia harus dimulai dari hulu, termasuk program yang ada di siklus pembangunan manusia dan kebudayaan.
Implementasi sanksi atau hukuman kepada pada penyalur tenaga kerja atau calo yang memberangkatkan PMI secara ilegal harus benar-benar terlaksana dan diawasi secara ketat.
Penguatan di setiap lini proses, mulai dari pendaftaran sampai dengan pemberangkatan.
Peran pemerintah daerah baik di tingkat provinsi, kabupaten/kota harus terus ditingkatkan.
Begitu juga penguatan pengawasan yang dilakukan TNI/Polri terutama di daerah-daerah perbatasan yang rawan menjadi jalur keluar masuk bagi Pekerja-pekerja migran ilegal.
Baca Juga: Mengapa Ketimpangan Pasar Tenaga Kerja Banyak Terjadi di Indonesia?
Di samping itu, pemerintah perlu meningkatkan kerja sama dengan negara lain.
Setiap kerja sama terkait Pekerja Migran Indonesia juga dikaitkan dengan TPPO, perlu dilakukan pemutakhiran kerja sama mengenai pekerja migran yang sudah ada dengan memasukkan isu TPPO.
-----
Ayo kunjungi adjar.id dan baca artikel-artikel pelajaran untuk menunjang kegiatan belajar dan menambah pengetahuanmu. Makin pintar belajar ditemani adjar.id, dunia pelajaran anak Indonesia.
Source | : | Kominfo.go.id,KOMPAS.com |
Penulis | : | Corry Samosir |
Editor | : | Danastri Putri |
Komentar