10. Kebijakan yang ada menempatkan buruh migrant sebagai komoditi yang diperdagangkan yang menjadi titik awal banyaknya pelanggaran HAM yang menimpa buruh migran.
Untuk melindungi pekerja migran di luar negeri, pemerintah mengeluarkan UU Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia dan Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia.
Dalam aturan ini, perlindungan pekerja migran Indonesia dilakukan untuk menjamin pemenuhan hak pekerja sebelum bekerja, selama bekerja, dan setelah bekerja.
Namun, masih sering terjadinya pemalsuan dokumen pekerja migran dan banyaknya pekerja migran yang tidak mendapatkan pelatihan sebelum diberangkatkan.
Pemerintah harus terus memperbaiki perlindungan terhadap pekerja migran.
Beberapa upaya yang dapat dilakukan, yaitu:
a. Melakukan pendataan TKI dengan benar dan akurat
b. Memperkuat perlindungan dan aturan hukum terhadap pekerja migran
c. Meningkatkan pengawasan, mulai dari proses perekrutan, pemberangkatan hingga penempatan yang dilakukan Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI)
d. Meningkatkan kerja sama dengan pemerintah daerah terkait penjagaan perbatasan agar tidak terjadi penyelundupan TKI tanpa dokumen
e. Melakukan kerja sama antara KBRI dan BP2MI dengan agen-agen pekerja migran setempat untuk memantau keberadaan pekerja migran.
-----
Ayo kunjungi adjar.id dan baca artikel-artikel pelajaran untuk menunjang kegiatan belajar dan menambah pengetahuanmu. Makin pintar belajar ditemani adjar.id, dunia pelajaran anak Indonesia.
Source | : | KOMPAS.com |
Penulis | : | Corry Samosir |
Editor | : | Danastri Putri |
Komentar