GridKids.id - Konvensi Hak Anak (KHA) disahkan oleh Majelis Umum PBB pada 20 November 1987, yang memuat ketentuan-ketentuan yang berkaitan dengan persoalan anak.
KHA disusun untuk memenuhi atau menyamaratakan hak anak dengan orang dewasa.
Secara garis besar, konvensi ini mengatur apa yang harus dilakukan negara agar anak sejahtera dan tumbuh sehat.
Di dalamnya ada prinsip-prinsip dasar hak anak itu sendiri yang kemudian diadopsi menjadi UU Perlindungan Anak No 23 Tahun 2002.
Dilansir dari situs Unicef Indonesia, disebutkan bahwa KHA terdiri atas 54 pasal.
Di mana 12 pasal terakhirnya memuat kerja sama dan pemerintah untuk mewujudkan hak anak.
Isi konvensi KHA adalah mewujudkan sekaligus melindungi hak yang dimiliki anak-anak.
Adapun empat prinsip itu adalah non diskriminasi, kepentingan terbaik bagi anak, hak untuk hidup, kelangsungan dan perkembangan serta penghargaan terhadap pendapat anak.
Bahwa semua anak berhak mendapatkan keadilan atas hak-haknya tanpa dibatasi oleh perbedaan suku, warna kulit, agama, status sosial dan lain sebagainya.
Baca Juga: Apa Saja Konvensi Hak-Hak Anak sebagai Warga Negara Indonesia? Kelas 5 SD
Dalam praktiknya perilaku diskriminatif masih saja terjadi di lingkungan rumah tangga, sekolah, masyarakat dan lain sebagainya.
Tanpa disadari atau enggak kadang orang tua cenderung akan membedakan perlakuan terhadap anak-anaknya disebabkan berbagai faktor.
Misalnya karena jenis kelamin sang anak, pintar atau bodoh, penurut atau enggak serta faktor lainnya.
Kebijakan non diskriminasi hanya akan melanggengkan kekerasan di rumah tangga itu sendiri baik antara orang tua dengan anak maupun antara sesama anaknya.
Kebijakan reward dan punishment sah-sah saja dilakukan oleh orang tua kepada anak-anaknya.
Namun tentunya itu dilakukan secara proporsional agar enggak memicu kecemburuan atau memberikan peluang konflik baru.
Dalam setiap pembuatan kebijakan yang berkaitan dengan anak maka anak-anak harus dilibatkan.
Sudah saatnya pendidikan anak berpusat pada anak.
Kemauan anak harus menjadi dasar pembuatan kebijakan itu sendiri.
Namun, jika pendapat anak tersebut enggak rasional maka itu tugas orang dewasa untuk memberikan pemahaman yang baik sesuai dengan tingkat usia dan perkembangan mereka.
Baca Juga: 4 Golongan Hak-Hak Anak Menurut Konvensi PBB, Salah Satunya Kebebasan Berpendapat
Kelangsungan dan perkembangan anak. Prinsip ini menjelaskan tentang jaminan terhadap kelangsungan hidup anak.
Sebagian dari orang tua atau guru masih enggak dapat menerima pendapat anak.
Sering sekali hak anak untuk berpendapat dimaknai sinis oleh guru maupun orang tua.
Padahal jika sejak dini anak dibiasakan untuk belajar berpendapat maka kelak ketika dewasa dia terbiasa dengan perbedaan pendapat itu sendiri.
----
Ayo kunjungi adjar.id dan baca artikel-artikel pelajaran untuk menunjang kegiatan belajar dan menambah pengetahuanmu. Makin pintar belajar ditemani adjar.id, dunia pelajaran anak Indonesia.
Source | : | KOMPAS.com |
Penulis | : | Corry Samosir |
Editor | : | Regina Pasys |
Komentar