3. Kebebasan menyatakan pendapat, bersikap, dan beroganisasi.
4. Bahan kehakiman yang bebas dan enggak memihak.
5. Kebebasan menyatakan pendapat, bersikap, dan berorganisasi.
6. Pemilihan umum yang bebas.
7. Pembagian kekuasaan untuk kepastian hukum.
Nah, itulah beberapa prinsip negara hukum yang diterapkan di Indonesia berdasarkan UUD 1945.
-----
Ayo kunjungi adjar.id dan baca artikel-artikel pelajaran untuk menunjang kegiatan belajar dan menambah pengetahuanmu. Makin pintar belajar ditemani adjar.id, dunia pelajaran anak Indonesia.
Source | : | Kompas.com,Hukumonline.com |
Penulis | : | Rizky Amalia |
Editor | : | Regina Pasys |
Komentar