GridKids.id - Kids kita akan menjawab pertanyaan tentang mengapa koperasi dianggap sebagai Soko Guru perekonomian dalam materi Ekonomi kelas XI SMA.
Sebelumnya kita sudah membahas koperasi yang bertujuan untuk menyejahterakan anggota dan masyarakat pada umumnya.
Di Indonesia, koperasi berkedudukan sebagai soko guru perekonomian nasional yaitu sebagai organisasi ekonomi yang berwatak sosial sebagaimana tertuang dalam Undang-undang dasar Tahun 1945 pasal 33 ayat 1.
Dalam Pasal 33 Ayat (1) ditegaskan bahwa perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar asas kekeluargaan.
Dan Pasal 33 Ayat (4) menyatakan perekonomian nasional diselenggarakan berdasar atas demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional.
Koperasi memiliki peran besar dalam menjaga stabilitas ekonomi masyarakat, sehingga disebut sebagai Soko Guru Perekonomian Indonesia.
Makna dari istilah koperasi sebagai soko guru perekonomian dapat diartikan bahwa koperasi sebagai pilar atau ”penyangga utama” atau ”tulang punggung” perekonomian.
Dengan demikian koperasi diperankan dan difungsikan sebagai pilar utama dalam sistem perekonomian nasional.
Ini artinya, koperasi adalah pilar penting perekonomian Indonesia.
Sebagai tulang punggung perekonomian, koperasi hadir sebagai tuntutan dari konstitusi dan merangkul setiap aspek kehidupan secara menyeluruh.
Koperasi juga menjadi wadah bagi ekonomi mikro untuk berkembang dan mencapai taraf kehidupan lebih baik dan berkualitas.
Baca Juga: Materi Ekonomi Kelas 11 : Kenali Jenis-Jenis Koperasi dan Strukturnya
Sebagai soko guru perekonomian, koperasi harus memiliki landasan yang kuat. Adapun landasan koperasi Indonesia meliputi:
a. Landasan Idiil
Berdasarkan Undang-undang koperasi No. 25 Tahun 1992 menyebutkan bahwa landasan idiil koperasi adalah Pancasila.
Pancasila merupakan jiwa dan pandangan hidup negara, bangsa, dan masyarakat Indonesia.
Pancasila juga merupakan nilai-nilai unsur yang ingin diwujudkan oleh bangsa Indonesia dalam kehidupan sehari-hari.
b. Landasan Struktural
Landasan struktural koperasi adalah UUD 1945 pasal 33 ayat 1 yang berbunyi “perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan”.
UUD 1945 merupakan aturan pokok organisasi negara RI yang berdasarkan Pancasila.
Dalam UUD 1945 terdapat berbagai ketentuan yang mengatur berbagai aspek kehidupan bangsa Indonesia dalam bernegara.
c. Landasan Operasional
Landasan operasional merupakan aturan kerja yang harus diikuti dan ditaati anggota, pengurus, dan pengawas dalam menjalankan tugas di koperasi.
Baca Juga: Mengenal Lembaga Keuangan Koperasi, Pengertian dan Jenis-jenisnya
Landasan operasional tersebut terdiri atas UU No. 25 tahun 1992 tentang perkoperasian, anggaran dasar, dan anggaran rumah tangga.
Dalam kegiatannya, koperasi berlandaskan atas asas kekeluargaan dan gotong royong.
----
Ayo kunjungi adjar.id dan baca artikel-artikel pelajaran untuk menunjang kegiatan belajar dan menambah pengetahuanmu. Makin pintar belajar ditemani adjar.id, dunia pelajaran anak Indonesia.
Source | : | kemendikbud.go.id |
Penulis | : | Corry Samosir |
Editor | : | Danastri Putri |
Komentar