Sebagai soko guru perekonomian, koperasi harus memiliki landasan yang kuat. Adapun landasan koperasi Indonesia meliputi:
a. Landasan Idiil
Berdasarkan Undang-undang koperasi No. 25 Tahun 1992 menyebutkan bahwa landasan idiil koperasi adalah Pancasila.
Pancasila merupakan jiwa dan pandangan hidup negara, bangsa, dan masyarakat Indonesia.
Pancasila juga merupakan nilai-nilai unsur yang ingin diwujudkan oleh bangsa Indonesia dalam kehidupan sehari-hari.
b. Landasan Struktural
Landasan struktural koperasi adalah UUD 1945 pasal 33 ayat 1 yang berbunyi “perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan”.
UUD 1945 merupakan aturan pokok organisasi negara RI yang berdasarkan Pancasila.
Dalam UUD 1945 terdapat berbagai ketentuan yang mengatur berbagai aspek kehidupan bangsa Indonesia dalam bernegara.
c. Landasan Operasional
Landasan operasional merupakan aturan kerja yang harus diikuti dan ditaati anggota, pengurus, dan pengawas dalam menjalankan tugas di koperasi.
Baca Juga: Mengenal Lembaga Keuangan Koperasi, Pengertian dan Jenis-jenisnya
Landasan operasional tersebut terdiri atas UU No. 25 tahun 1992 tentang perkoperasian, anggaran dasar, dan anggaran rumah tangga.
Dalam kegiatannya, koperasi berlandaskan atas asas kekeluargaan dan gotong royong.
----
Ayo kunjungi adjar.id dan baca artikel-artikel pelajaran untuk menunjang kegiatan belajar dan menambah pengetahuanmu. Makin pintar belajar ditemani adjar.id, dunia pelajaran anak Indonesia.
Source | : | kemendikbud.go.id |
Penulis | : | Corry Samosir |
Editor | : | Danastri Putri |
Komentar