GridKids.id - Kids, kita masih membahas materi Ekonomi kelas XI tentang koperasi.
Setelah mempelajari sejarah, pengertian, jenis hingga perangkat koperasi, kini kita akan membahas permodalan koperasi.
Modal koperasi adalah sejumlah dana yang digunakan untuk melakukan kegiatan-kegiatan atau usaha-usaha dalam koperasi.
Modal tersebut digunakan untuk membeli peralatan produksi atau membeli barang dagangan.
Sumber-sumber modal koperasi terdiri dari modal sendiri dan pinjaman yang tercantum pada Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang perkoperasian.
1. Modal Sendiri
Modal sendiri adalah modal yang berasal dari koperasi itu sendiri atau modal yang menanggung risiko.
Modal sendiri terdiri dari:
a. Simpanan pokok
Simpanan pokok merupakan simpanan yang dibayarkan oleh anggota pada saat mendaftar menjadi anggota koperasi.
b. Simpanan wajib
Baca Juga: 3 Kelebihan dan Kekurangan Cara Menabung di Celengan, Bank dan Koperasi Sekolah
Simpanan wajib merupakan iuran wajib yang harus dibayarkan anggota setiap periode tertentu bisa perminggu atau perbulannya.
Baik simpanan pokok ataupun simpanan wajib bisa diambil oleh anggota ketika anggota tersebut mengundurkan diri dari keanggotaan koperasi.
c. Dana cadangan
Dana cadangan diperoleh dari penyisihan sisa hasil usaha (SHU) dan digunakan untuk menutup kerugian koperasi apabila diperlukan.
d. Hibah
Hibah adalah sejumlah uang atau barang modal yang diterima dari pihak lain yang bersifat pemberian dan tak mengikat.
2. Modal Pinjaman
Modal asing adalah modal yang berasal dari luar perusahaan yang sifatnya sementara.
Bagi koperasi, modal pinjaman merupakan utang yang pada saatnya harus dibayar kembali.
Kemudian modal pinjaman dapat dikelompokkan menjadi:
Baca Juga: Apa Saja Bentuk-Bentuk Koperasi di Indonesia? Materi Kelas 5 Tema 8
Modal pinjaman dapat berasal dari pinjaman anggota yang memenuhi syarat, pinjaman dari koperasi lain yang didasari atas perjanjian kerja sama, bank dan lembaga keuangan, penerbitan obligasi dan surat utang sesuai ketentuan perundang-undangan, atau sumber lain yang sah.
Peranan Koperasi dalam Perekonomian
Tak hanya membahas modal, kita juga akan mempelajari soal peranan koperasi dalam perekonomian.
Berdasarkan UU Nomor 25 Tahun 1992 Pasal 3, peran koperasi dalam perekonomian adalah untuk menyejahterakan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya, serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil, dan makmur berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.
Menurut Undang-Undang nomor 25 tahun 1992, koperasi memiliki peranan yang sangat penting untuk perekonomian Indonesia.
Adapun peranannya adalah sebagai berikut:
a. Membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya
b. Berperan serta secara aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat
c. Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan koperasi sebagai soko gurunya
d. Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.
-----
Ayo kunjungi adjar.id dan baca artikel-artikel pelajaran untuk menunjang kegiatan belajar dan menambah pengetahuanmu. Makin pintar belajar ditemani adjar.id, dunia pelajaran anak Indonesia.
Source | : | kemendikbud.go.id |
Penulis | : | Corry Samosir |
Editor | : | Danastri Putri |
Komentar