Simpanan wajib merupakan iuran wajib yang harus dibayarkan anggota setiap periode tertentu bisa perminggu atau perbulannya.
Baik simpanan pokok ataupun simpanan wajib bisa diambil oleh anggota ketika anggota tersebut mengundurkan diri dari keanggotaan koperasi.
c. Dana cadangan
Dana cadangan diperoleh dari penyisihan sisa hasil usaha (SHU) dan digunakan untuk menutup kerugian koperasi apabila diperlukan.
d. Hibah
Hibah adalah sejumlah uang atau barang modal yang diterima dari pihak lain yang bersifat pemberian dan tak mengikat.
2. Modal Pinjaman
Modal asing adalah modal yang berasal dari luar perusahaan yang sifatnya sementara.
Bagi koperasi, modal pinjaman merupakan utang yang pada saatnya harus dibayar kembali.
Kemudian modal pinjaman dapat dikelompokkan menjadi:
Baca Juga: Apa Saja Bentuk-Bentuk Koperasi di Indonesia? Materi Kelas 5 Tema 8
Modal pinjaman dapat berasal dari pinjaman anggota yang memenuhi syarat, pinjaman dari koperasi lain yang didasari atas perjanjian kerja sama, bank dan lembaga keuangan, penerbitan obligasi dan surat utang sesuai ketentuan perundang-undangan, atau sumber lain yang sah.
Source | : | kemendikbud.go.id |
Penulis | : | Corry Samosir |
Editor | : | Danastri Putri |
Komentar