GridKids.id - Kids, kita sebelumnya sudah membahas tentang pengertian dan sejarah dari Koperasi. Selanjutnya, kita akan membahas jenis-jenis koperasi.
Ada beberapa jenis koperasi berdasarkan fungsinya.
Dalam Undang-undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2012, disebutkan bahwa jenis-jenis koperasi di Indonesia adalah sebagai berikut:
Berdasarkan bentuknya koperasi dibagi menjadi dua macam yaitu, koperasi primer dan koperasi sekunder.
Koperasi primer biasanya beranggotakan minimal 20 orang atau anggota. Sedangkan Koperasi sekunder koperasi yang beranggotakan badan hukum operasi.
Untuk membentuk koperasi sekunder diperlukan minimal tiga koperasi yang sudah berbadan hukum.
Contohnya, Koperasi Pemuda Indonesia (KOPINDO) yang beranggotakan Koperasi Mahasiswa (KOPMA) di Indonesia.
Kemudian berdasarkan lapangan usaha koperasi dibagi menjadi tiga macam yaitu, Koperasi Simpan Pinjam (KSP), Koperasi Konsumsi Koperasi dan Koperasi Produsen.
Koperasi Simpan Pinjam (KSP)
Koperasi ini melaksanakan kegiatan usahanya hanya usaha simpan pinjam.
Koperasi ini bertujuan untuk membantu anggotanya yang membutuhkan uang dalam jangka pendek dengan syarat yang mudah dan bunga yang rendah.
Baca Juga: Peran Koperasi dalam Prinsip Kegiatan Ekonomi di Indonesia
Koperasi Konsumsi
Ini adalah koperasi yang menyalurkan barang-barang konsumsi kepada para anggota dengan harga layak dan murah.
Koperasi tersebut juga berusaha membuat barang-barang konsumi untuk keperluan anggotanya.
Bedanya, keuntungan yang didapat dari penjualan akan dibagikan kepada anggotanya.
Selain itu, karena biasanya yang membeli dari koperasi konsumen adalah anggotanya juga, maka harga barangnya cenderung lebih murah dari toko biasa.
Koperasi Produsen
Sedangkan koperasi produsen adalah koperasi yang beranggotakan orang-orang yang mampu menghasilkan barang. Contohnya koperasi peternak susu sapi di Pangalengan Jawa Barat.
Sesuai namanya, koperasi ini diperuntukkan bagi produsen barang dan jasa.
Koperasi ini menjual barang produksi anggotanya, misalnya koperasi peternak sapi perah menjual susu sedangkan koperasi peternak lebah menjual madu.
Dengan bergabung dalam koperasi, para produsen bisa mendapatkan bahan baku dengan harga lebih murah dan menjual hasil produksinya dengan harga layak.
Kids, kita enggak hanya cuma bahas jenisnya aja, kita juga belajar perangkat atau struktur organisasinya di materi koperasi kelas 11.
Baca Juga: Jenis-Jenis Modal dan Simpanan dalam Koperasi, IPS Kelas VII SMP
Perangkat Organisasi Koperasi Menurut Undang-undang Nomor 25 Tahun 1992, perangkat organisasi koperasi terdiri dari:
1. Rapat Anggota
Rapat anggota merupakan pemegang kekuasaan tertinggi dalam koperasi. Rapat anggota dihadiri oleh seluruh anggota koperasi.
Terdapat beberapa hal yang disepakati di dalam rapat anggota, diantaranya yaitu:
a. Penetapan anggaran dasar koperasi
b. Kebijakan umum di bidang organisasi manajemen dan usaha koperasi
c. Pemilihan, pengangkatan, pemberhentian pengurus dan pengawas
d. Rencana kerja, rencana anggaran pendapatan dan belanja koperasi serta pengesahan laporan keuangan koperasi
e. Pembagian sisa hasil usaha
2. Pengurus
Pengurus merupakan pemegang kuasa rapat anggota. Pengurus dipilih dari dan oleh anggota koperasi dalam rapat anggota.
Baca Juga: Mengenal Lembaga Keuangan Koperasi, Pengertian dan Jenis-jenisnya
Adapun masa jabatan pengurus koperasi adalah selama 5 tahun. Pengurus mempunyai tugas antara lain sebagai berikut:
a. Mengelola koperasi dan usahanya
b. Mengajukan rancangan rencana kerja serta rancangan rencana anggaran pendapatan dan belanja koperasi
c. Menyelenggarakan rapat anggota
d. Mengajukan laporan keuangan dan pertanggungjawaban laporan tugas
3. Pengawas
Terakhir pengawas, yang dipilih dari dan oleh anggota koperasi dalam rapat anggota. Pengawas juga bertanggung jawab terhadap rapat anggota.
Adapun tugas pengawas koperasi antara lain sebagai berikut:
a. Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijaksanaan dan pengelolaan koperasi
b. Membuat laporan tertulis tentang hasil pengawasannya. Dalam melaksanakan tugasnya, pengawas harus merahasiakan hasil pengawasannya terhadap pihak ketiga.
-----
Ayo kunjungi adjar.id dan baca artikel-artikel pelajaran untuk menunjang kegiatan belajar dan menambah pengetahuanmu. Makin pintar belajar ditemani adjar.id, dunia pelajaran anak Indonesia.
Source | : | kemendikbud.go.id |
Penulis | : | Corry Samosir |
Editor | : | Regina Pasys |
Komentar