Adapun masa jabatan pengurus koperasi adalah selama 5 tahun. Pengurus mempunyai tugas antara lain sebagai berikut:
a. Mengelola koperasi dan usahanya
b. Mengajukan rancangan rencana kerja serta rancangan rencana anggaran pendapatan dan belanja koperasi
c. Menyelenggarakan rapat anggota
d. Mengajukan laporan keuangan dan pertanggungjawaban laporan tugas
3. Pengawas
Terakhir pengawas, yang dipilih dari dan oleh anggota koperasi dalam rapat anggota. Pengawas juga bertanggung jawab terhadap rapat anggota.
Adapun tugas pengawas koperasi antara lain sebagai berikut:
a. Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijaksanaan dan pengelolaan koperasi
b. Membuat laporan tertulis tentang hasil pengawasannya. Dalam melaksanakan tugasnya, pengawas harus merahasiakan hasil pengawasannya terhadap pihak ketiga.
-----
Ayo kunjungi adjar.id dan baca artikel-artikel pelajaran untuk menunjang kegiatan belajar dan menambah pengetahuanmu. Makin pintar belajar ditemani adjar.id, dunia pelajaran anak Indonesia.
Source | : | kemendikbud.go.id |
Penulis | : | Corry Samosir |
Editor | : | Regina Pasys |
Komentar