GridKids.id - Kids, kita sebelumnya sudah membahas tentang pengertian dan sejarah dari Koperasi. Selanjutnya, kita akan membahas jenis-jenis koperasi.
Ada beberapa jenis koperasi berdasarkan fungsinya.
Dalam Undang-undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2012, disebutkan bahwa jenis-jenis koperasi di Indonesia adalah sebagai berikut:
Berdasarkan bentuknya koperasi dibagi menjadi dua macam yaitu, koperasi primer dan koperasi sekunder.
Koperasi primer biasanya beranggotakan minimal 20 orang atau anggota. Sedangkan Koperasi sekunder koperasi yang beranggotakan badan hukum operasi.
Untuk membentuk koperasi sekunder diperlukan minimal tiga koperasi yang sudah berbadan hukum.
Contohnya, Koperasi Pemuda Indonesia (KOPINDO) yang beranggotakan Koperasi Mahasiswa (KOPMA) di Indonesia.
Kemudian berdasarkan lapangan usaha koperasi dibagi menjadi tiga macam yaitu, Koperasi Simpan Pinjam (KSP), Koperasi Konsumsi Koperasi dan Koperasi Produsen.
Koperasi Simpan Pinjam (KSP)
Koperasi ini melaksanakan kegiatan usahanya hanya usaha simpan pinjam.
Koperasi ini bertujuan untuk membantu anggotanya yang membutuhkan uang dalam jangka pendek dengan syarat yang mudah dan bunga yang rendah.
Baca Juga: Peran Koperasi dalam Prinsip Kegiatan Ekonomi di Indonesia
Source | : | kemendikbud.go.id |
Penulis | : | Corry Samosir |
Editor | : | Regina Pasys |
Komentar