1. Menyediakan barang atau jasa yang berkualitas tinggi dan memiliki daya saing yang kuat.
2. Mencari keuntungan atau profit semaksimal mungkin.
Dengan mendapatkan keuntungan yang maksimal, maka akan meningkatkan nilai perusahaan.
1. Pendiriannya dilakukan oleh menteri
2. Modalnya dalam bentuk saham
3. Sebagian atau keseluruhan modal adalah milik negara
4. Pegawai persero memiliki status Pegawai Negeri Sipil (PNS)
5. Tak dapat fasilitas dari negara
6. Status perseroan terbatas diatur dalam undang-undang
7. Tujuan utamanya adalah meraih laba
Contoh BUMN Persero di antaranya adalah PLN, PT KAI, dan Bank Mandiri.
Baca Juga: BUMN: Pengertian, Ciri, Jenis-Jenis, Fungsi dan Perannya
Source | : | kemendikbud.go.id |
Penulis | : | Corry Samosir |
Editor | : | Danastri Putri |
Komentar