1. Lapangan Usaha
Lapangan usaha juga terdiri dari lima bagian yaitu : esktratif, agraris, industri/manufaktur, perdagangan dan jasa.
2. Kepemilikan
Kepemilikan terbagi menjadi tiga bagian yaitu : BUMN, BUMS dan BUMD.
Kemudian berdasarkan lapangan usahanya, badan usaha dibedakan menjadi:
1. Badan usaha ekstraktif
Badan usaha kegiatan utamanya adalah mengambil langsung hasil alam atau memanfaatkan hasil alam yang tersedia dan langsung menjualnya.
2. Badan usaha agraris
Sedangkan badan usaha agraris yang kegiatannya mengolah alam seperti pertanian, perikanan, dan perkebunan.
Baca Juga: Jenis-Jenis Usaha Ekonomi yang Dikelola Sendiri dan Berkelompok, Kelas 5 SD
3. Badan usaha industri/manufaktur
Kemudian badan usaha yang mengolah barang mentah menjadi barang setengah jadi atau barang jadi.
Source | : | kemendikbud.go.id |
Penulis | : | Corry Samosir |
Editor | : | Regina Pasys |
Komentar