GridKids.id - Kali ini, GridKids akan membahas tentang pengertian hak warga negara menurut para ahli.
Hak dan kewajiban adalah hal yang dimiliki oleh setiap warga negara, bahkan semua manusia.
Di Indonesia, hak dan kewajiban warga negara sudah diatur dalam Undang-Undang Dasar 1945, dalam Pasal 27 hingga Pasal 34.
Hak warga negara adalah kekuasaan yang dimiliki seseorang untuk berbuat sesuatu.
Sedangkan kewajiban adalah perbuatan yang dilakukan seorang warga negara yang sudah diatur dalam ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Nah, sekarang kita bahas lebih jauh pengertian hak warga negara menurut para ahli, yuk!
Menurut Srijanti, hak adalah unsur normatif yang fungsinya sebagai pedoman berperilaku.
Hak juga berfungsi melindungi kebebasan, kekebalan, dan menjamin manusia dalam menjaga harkat dan martabatnya.
Menurut Prof. Dr. Notonegoro, hak adalah kuasa untuk menerima atau melakukan suatu yang semestinya diterima atau dilakukan oleh pihak tertentu.
Hal ini enggak bisa dilakukan oleh pihak lain manapun juga yang pada prinsipnya dapat dituntut secara paksa olehnya.
Menurut Prof. Soerjono Soekanto, hak dibagi menjadi dua jenis, yaitu:
Baca Juga: Hak-Hak Warga Negara dalam Pasal 28 Undang-Undang Dasar (UUD) 1945
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Danastri Putri |
Editor | : | Danastri Putri |
Komentar