1. Undang-Undang Dasar 1945
UUD 1945 adalah peraturan tertinggi dalam tata urutan peraturan perundang-undangan dan menjadi dasar hukum.
2. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat (Tap MPR)
Ketetapan MPR adalah putusan MPR yang ditetapkan dalam sidang MPR.
Keputusannya meliputi Ketetapan MPR Sementara dan Ketetapan MPR yang masih berlaku.
3. UU atau Perppu
UU adalah peraturan perundang-undangan yang dibentuk oleh Dewa Perwakilan Rakyat.
UU tersebut harus dalam persetujuan Presiden.
4. Peraturan Pemerintah (PP)
PP adalah peraturan perundang-undangan yang ditetapkan oleh Presiden untuk menjalankan UU.
5. Peraturan Presiden (Perpres)
Baca Juga: Sejarah Perumusan Undang Undang Dasar 1945, Materi PPKn Kelas XI SMA
Source | : | kemendikbud.go.id |
Penulis | : | Andy Nugroho |
Editor | : | Regina Pasys |
Komentar