Selain itu, sejak dekade 1970-an, telah disepakati beberapa Memorandum of Understanding (MoU), yakni MoU antara Indonesia-Malaysia di Jakarta pada 26 November 1973, Minutes of the First Meeting of the Joint Malaysia-Indonesia Boundary Committee pada 16 November 1974, serta Minutes of the Second Meeting of the Joint Indonesia-Malaysia Boundary Committee di Bali, pada 7 Juli 1975.
Pada tahun 2000 dilakukan penegasan batas wilayah antara Indonesia dan Malaysia dalam bentuk Joint Survey on Demarcation.
Penegasan tersebut merupakan tindak lanjut dari perjanjian tahun 1975 ya, Kids.
Untuk mengetahui akar sejarah sengketa batas wilayah antara Indonesia dan Malaysia, yuk, kita cari tahu sama-sama!
Akar Sejarah Sengketa Batas Wilayah antar Indonesia dan Malaysia
Salah satu kasus sengketa batas wilayah antara Indonesia dan Malaysia adalah Pulau Sipadan dan Ligitan.
Persengketaan antara kedua negara ini mencuat pada tahun 1967 saat pertemuaan teknis hukum laut antara Indonesia dan Malaysia.
Nah, masing-masing negara tersebut memasukkan Pulau Sipadan dan Ligitan ke dalam batas-batas wilayahnya.
Diketahui kedua negara tersebut sepakat agar Pulau Sipadan dan Ligitan dinyatakan dalam status quo, namun ternyata pengertian ini berbeda, Kids.
Baca Juga: Jawab Pertanyaan PPKn Kelas X SMA: Sebutkan Regulasi yang Mengatur Batas Wilayah Indonesia
Pihak Indonesia mengartikan bahwa dalam status ini berarti kedua pulau enggak boleh ditempat atau diduduki hingga persoalan atas kepemilikannya selesai.
Source | : | Kompas.com,kemdikbud.go.id |
Penulis | : | Rizky Amalia |
Editor | : | Regina Pasys |
Komentar