Regulasi merupakan suatu peraturan yang dibuat otoritas untuk mengawasi segala hal agar berjalan tertib dan lancar.
Dalam hal ini regulasi dipahami sebagai peraturan yang mengatur batas wilayah suatu negara secara hukum oleh pemerintahan dari negara tersebut.
Regulasi diperlukan untuk melindungi dan mempertahankan batas wilayah negara agar enggak diklaim oleh negara lain.
Regulasi yang mengatur batas wilayah Indonesia adalah Pasal 25A UUD 1945 dan UU Nomor 43 Tahun 2008.
Pasal 25A UUD 1945 mengatur bahwa:
Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah sebuah negara kepulauan yang berciri Nusantara dengan wilayah dan batas-batas dan hak-haknya ditetapkan dengan undang-undang.
Sementara dasar hukum yang mengatur wilayah Negara Republik Indonesia tertuang dalam undang-undang yaitu UU 43 Tahun 2008.
Bersumber pada kompas.com, pada pasal 1 angka 1 UU Nomor 43 Tahun 2008 menyebutkan pengertian wilayah negara sebagai berikut:
Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, yang selanjutnya disebut dengan Wilayah Negara adalahsalah satu unsur negara yang merupakan satu kesatuan wilayah daratan, perairan pedalaman, perairankepulauan dan laut teritorial beserta dasar laut dan tanah di bawahnya, serta ruang udara di atasnya,termasuk seluruh sumber kekayaan yang terkandung di dalamnya.
Berdasarkan regulasi tersebut, wilayah Indonesia meliputi wilayah darat, wilayah perairan, dasar laut, dan tanah di bawahnya serta ruang di atasnya.
Baca Juga: Jawab Pertanyaan PPKn Kelas X SMA: Apa yang Dimaksud dengan Wilayah Negara?
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Rizky Amalia |
Editor | : | Danastri Putri |
Komentar