GridKids.id - Apa yang dimaksud dengan wilayah negara?
Berdasarkan buku Kurikulum Merdeka materi PPKn kelas X SMA pada uji pemahaman, terdapat pertanyaan tentang wilayah negara.
Pada artikel sebelumnya kita telah membahas batas wilayah negara, nah, kali ini GridKids akan menjawab pertanyaan tersebut, ya.
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), wilayah adalah daerah atau kekuasaan, pemerintah, dan sebagainya.
Sementara negara ialah organisasi dalam suatu wilayah yang memiliki kekuasaan tertinggi yang sah dan ditaati oleh rakyat.
Wilayah juga dipahami sebagai area yang dilindungi oleh seseorang atau kelompok dari pihak luar.
Nah, dalam konteks administratif, secara umum wilayah dibagi berdasarkan level pemerintahan.
Contohnya adalah wilayah negara, wilayah provinsi, wilayah kota, wilayah desa, dan lain sebagainya.
Berkaitan dengan negara, batas wilayah juga sekaligus menentukan ruang lingkup berlakunya hukum nasional dan kewenangan pemerintahan, ya.
Maka dari itu, wilayah negara adalah suatu ruang yang meliputi wilayah laut, wilayah udara, wilayah darat, dan wilayah ekstrateritorial.
Hal ini menjadi salah satu syarat berdirinya suatu negara ya, Kids.
Baca Juga: PPKn Kelas X SMA: 3 Contoh Kasus Wilayah yang Diperebutkan Berdasarkan Fakta dan Regulasi
Wilayah negara diatur berdasarkan Undang- undang Nomor 43 Tahun 2008.
Yuk, simak informasi berikut ini untuk mengetahui wilayah negara lebih lanjut, ya!
Mengenal Wilayah Negara
Berikut ini beberapa macam wilayah negara, di antaranya:
1. Wilayah Perairan
Wilayah perairan ialah adalah laut yang berada di dalam wilayah suatu negara.
Wilayah ini juga disebut dengan lautan teritorial, wilayah jenis ini mencakup perairan di luar daratan.
2. Wilayah Daratan
Wilayah daratan merupakan tempat bermukim dan menyelenggarakan pemerintahan yang bisa diukur dengan menetapkan batas alam.
Batas alam tersebut berupa garis lintang, garis bujur, gunung, sungai, dan batas buatan.
Baca Juga: Jawab Pertanyaan Materi PPKn Kelas X SMA: Apa yang Menjadi Visi dan Cita-Cita NKRI?
3. Wilayah Udara
Wilaha udara ialah ruang udara yang berada di atas permukaan wilayah daratan dan lautan suatu negara.
4. Wilayah Ekstrateritorial
Kawasan wilayah ekstrateritorial menurut hukum internasioanl diakui sebagai wilayah kekuasaan suatu negara meskipun letaknya di negara lain.
Penentuan kewenangan atas suatu wilayah disertai dengan penetapan batas-batas secara geografis.
Kewenangan atas suatu wilayah menjadi hal pokok dalam pendirian negara.
Diketahui tanpada adanya wilayah maka suatu negara enggak bisa dikatakan ada eksistensinya, ya.
Maka dari itu, dalam konstitusi tiap negara sering kali juga tercantum ketentuan mengenai wilayah kekuasaan dan batas-batasnya.
Itulah informasi tentang wilayah negara, materi PPKn kelas X SMA.
Pengertian: Apa saja contoh wilayah berdasarkan administrasi? |
Petunjuk: Cek di halaman 1. |
-----
Ayo kunjungi adjar.id dan baca artikel-artikel pelajaran untuk menunjang kegiatan belajar dan menambah pengetahuanmu. Makin pintar belajar ditemani adjar.id, dunia pelajaran anak Indonesia.
Source | : | kemdikbud.go.id |
Penulis | : | Rizky Amalia |
Editor | : | Danastri Putri |
Komentar