"Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah sebuah negara kepulauan yang berciri Nusantara dengan wilayah yang batas-batas dan hak-haknya ditetapkan dengan undang-undang."
UUD 1945, Pasal 35
"Bendera Negara Indonesia ialah Sang Merah Putih."
UUD 1945, Pasal 36
"Bahasa Negara ialah Bahasa Indonesia."
UUD 1945, Pasal 36A
"Lambang Negara ialah Garuda Pancasila dengan semboyan Bhinneka Tunggal Ika."
UUD 1945, Pasal 36B
"Lagu Kebangsaan ialah Indonesia Raya."
• Mengutamakan sikap saling menghargai.
Baca Juga: Tatanan Nilai Penerapan Pancasila dalam Praktik Bernegara, PPKn Kelas XI
Source | : | kemendikbud.go.id |
Penulis | : | Andy Nugroho |
Editor | : | Danastri Putri |
Komentar