GridKids.id - Kids, pernahkah kamu mendengar tentang empat golongan hak anak?
Anak-anak memiliki hak yang sama dan dilindungi oleh pemerintah, hal ini berlaku di seluruh dunia.
Dilansir dari laman unicef.org, hal ini tercantum dalam Konvensi PBB untuk Hak-Hak Anak yang diselenggarakan pada 1989.
Konvensi ini disebut mengatur hal-hal apa saja yang harus dilakukan oleh tiap negara supaya tiap-tiap anak di seluruh dunia bisa tumbuh secara sehat, bersekolah, dilindungi, didengar pendapatnya, dan diperlakukan dengan adil.
Konvensi Hak Anak (KHA) disahkan oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) merupakan kesepakatan penting negara-negara yang berjanji untuk melindungi hak-hak anak, sejak masih dalam kandungan sampai anak berusia 18 tahun.
Konvensi Hak-Hak anak memiliki total 54 pasal, yang pada pasal 43-54 berisikan kerja sama yang dilakukan oleh orang dewasa dan pemerintah supaya semua anak dipenuhi.
Anak-anak memiliki Hak Asasi Manusia (HAM) yang sama dengan orang-orang dewasa.
Tapi, ada beberapa hak spesifik yang harus dipenuhi untuk memastikan anak-anak bisa bertumbuh dan memaksimalkan potensinya. Apa saja, ya?
Dalam konvensi Hak-Hak Anak terdapat 54 pasal yang hak-haknya harus diwujudkan supaya anak-anak bisa mengembangkan potensi mereka sepenuhnya.
Pasal-pasal itu bisa dirangkum dalam empat prinsip umum untuk mewujudkan kesetaraan nilai yang menjamin perlindungan pada anak-anak, di antaranya:
4 Golongan Hak-Hak Anak
Baca Juga: Materi Kelas 6 SD: Apa Saja Jenis-Jenis Hak Seorang Anak?
1. Hak Asasi Anak untuk Hidup dan Berkembang
Anak-anak enggak hanya punya hak untuk hidup, tapi juga punya hak untuk memeroleh pendikikan, dipenuhi kebutuhan gizi, hak untuk dirawat dan dijaga kesehatan, dan lain sebagainya.
Selama masa pertumbuhan dan perkembangannya, anak-anak rentan kondisi kesehatannya.
Ada ancaman terhadap risiko terhadap paparan penyakit, malnutrisi, hingga kondisi kemiskinan.
Hal ini secara enggak langsung bisa mengancam masa depan anak-anak yang secara enggak langsung nantinya akan berdampak pada masa depan masyarakat.
Anak-anak berhak memeroleh perlindungan dari tindak kekerasan fisik, emosional, seksual, hingga penelantaran.
Enggak hanya itu, anak-anak juga punya privasi yang harus dilindungi, salah satunya dengan enggak menyebarkan informasi tentang anak-anak di media sosial.
2. Kepentingan Terbaik untuk Anak
Keputusan dan pilihan yang dibuat oleh orang dewasa harus memerhatikan dampaknya kepada kehidupan anak-anak.
Sebab setiap kebijakan pemerintah dari pendidikan hingga kesehatan masyarakat akan membawa pengaruh untuk anak kemudian.
Baca Juga: 4 Hak dan Kewajiban Sebagai Anak di Rumah, Apa Saja?
Pembuatan kebijakan yang enggak memperhitungkan nasib anak-anak akan berefek buruk untuk masa depan segenap masyarakat.
3. Menjamin Kebebasan Berpendapat Anak-Anak
Anak-anak punya kebebasan untuk bisa mengekspresikan pendapat mereka tentang apa yang mereka rasakan dan memengaruhi mereka.
Orang dewasa harus bisa mendengarkan dan memberi tanggapan secara serius, menyesuaikan dengan usia dan kematangan emosional anak-anak.
Perlu dipastikan agar ketika melakukannya enggak menyalahi hak orang lain.
Enggak jarang hak yang satu ini diabaikan oleh orang dewasa, karena ada anggapan bahwa anak-anak adalah pihak yang enggak tahu apa-apa.
Padahal banyak hal yang dipilihkan untuk anak-anak sangat berdampak untuk kehidupan anak-anak di masa kini hingga di masa ke masa depannya.
4. Hak Anak untuk Dianggap Sama (Nondiskriminasi)
Semua anak-anak di seluruh dunia harus bisa mendapatkan hak mereka tanpa harus menghadapi diskriminasi dalam bentuk apapun.
Terlepas dari mana seorang anak berasal, terlepas dari jenis ras, warna kulit, jenis kelamin, bahasa, agama, status sosial, dan masih banyak lagi, anak-anak harus memeroleh bantuan dan perlindungan ketika membutuhkannya.
Bahkan, anak-anak pengungsi yang harus pindah ke negara lain sekali pun punya hak yang sama dengan anak-anak yang lahir di negara tempat mereka mencari suaka.
----
Ayo kunjungi adjar.id dan baca artikel-artikel pelajaran untuk menunjang kegiatan belajar dan menambah pengetahuanmu. Makin pintar belajar ditemani adjar.id, dunia pelajaran anak Indonesia.
Source | : | unicef.org |
Penulis | : | Ayu Ma'as |
Editor | : | Danastri Putri |
Komentar