Masih dengan pihak ketiga, mediasi juga dilakukan dengan bantuan pihak lain untuk memecahkan masalah.
Mediator juga harus dari pihak yang tak membela siapapun atau netral.
4. Konsiliasi
Konsiliasi adalah upaya mempertemukan pihak yang bersengketa untuk menyelesaikan sengketa.
Penyelesaian kemudian dilakukan secara negosiasi dengan melibatkan pihak ketiga yang disebut konsiliator.
5. Penilaian ahli
Penilaian ahli adalah upaya penyelesaian sengketa dengan menunjuk ahli yang relevan.
Ahli kemudian akan memberikan pendapatnya terhadap sengketa yang terjadi.
Jadi itilah beberapa langkah penyelesaian sengketa non-litigasi ya, Kids.
-----
Ayo kunjungi adjar.id dan baca artikel-artikel pelajaran untuk menunjang kegiatan belajar dan menambah pengetahuanmu. Makin pintar belajar ditemani adjar.id, dunia pelajaran anak Indonesia
Source | : | Kompas.com,kemendikbud.go.id |
Penulis | : | Andy Nugroho |
Editor | : | Regina Pasys |
Komentar