Lalu, hakim akan memberi kesempatan pada terdakwa untuk membuat dan menyusun eksepsi yang akan dibacakan di sidang berikutnya.
Tujuan Eksepsi
Enggak ada ketentuan yang mewajibkan terdakwa maupun penasihat hukum untuk mengajukan eksepsi.
Eksepsi sendiri adalah hak terdakwa atau penasihat hukumnya bisa disampaikan secara lisan atau tertulis.
Lewat eksepsi ini, terdakwa bisa mengemukakan argumentasi yang menguntungkan untuk dirinya sendiri.
Eksepsi adalah hal yang penting untuk terdakwa dan penasihat hukumnya karena dengan mengajukan eksepsi, bisa membuat:
1. Surat dakwaan yang dibuat penuntut umum dinyatakan ditolak.
2. Surat dakwaan yang dibuat penuntut umum dinyatakan batal demi hukum.
3. Surat dakwaan yang dibuat penuntut umum dinyatakan tak dapat diterima.
4. Penuntutan dinyatakan kadaluarsa.
Baca Juga: 6 Arti Hukum Pidana Internasional Menurut Para Ahli dan Asas-asasnya
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Heni Widiastuti |
Editor | : | Regina Pasys |
Komentar