4. Posisi dan Peran Kabupaten atau Kota
Desa Lama: Posisi dan peran kabupaten atau kota pada desa lama memiliki kewenangan yang besar dan luas dalam mengatur dan
mengurus desa.
Desa Baru: Kabupaten atau kota dalam desa baru memiliki posisi dan peran yaitu kewenangan yang terbatas dan strategis dalam mengatur dan mengurus desa.
Termasuk mengatur dan mengurus bidang urusan desa yang enggak perlu ditangani langsung oleh pusat.
5. Delivery Kewenangan dan Program
Desa Lama: Bentuk penyampaian kewenangan dan program desa lama berupa target.
Desa Baru: Desa baru memiliki bentuk penyampaian kewenangan dan program berupa mandat.
6. Politik Tempat
Desa Lama: Desa sebagai lokasi proyek dari atas.
Desa Baru: Politik tempat pada desa baru berupa arena bagi orang desa untuk menyelenggarakan pemerintahan, pembangunan, pemberdayaan, dan
kemasyarakatan.
7. Posisi dalam Pembangunan
Baca Juga: Sistematika Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 Sebelum dan Sesudah Amandemen
Source | : | kemendikbud.go.id |
Penulis | : | Rizky Amalia |
Editor | : | Regina Pasys |
Komentar