Perbedaan Desa Lama dan Baru dalam Perspektif UU Desa
1. Payung Hukum
Desa Lama: UU No. 32/2004 dan PP No. 72/2005
Desa Baru: UU No. 6/2014
2. Asas Utama
Desa Lama: Asas utama dalam desa lama ialah desentralisasi-residualitas.
Desa Baru: Desa baru memiliki asas utama rekognisi-subsidiaritas.
3. Kedudukan
Desa Lama: Kedudukan pada desa lama, sebagai organisasi pemerintahan yang berada dalam sistem pemerintahan kabupaten/kota (local state government).
Desa Baru: Desa baru memiliki kedudukan sebagai pemerintahan masyarakat, hybrid antara self governing community dan local self governement.
Baca Juga: Apa yang Bisa Dilakukan untuk Mendorong Hubungan antar Perundang-undangan? PPKn Kelas X SMA
Source | : | kemendikbud.go.id |
Penulis | : | Rizky Amalia |
Editor | : | Regina Pasys |
Komentar