Fungsi Penyelenggaraan Pemerintahan
Tujuan utama dibentuknya pemerintahan ialah untuk menjaga suatu sistem ketertiban masyarakat dalam menjalani kehidupan secara wajar.
Pemerintahan sebagai organisasi hukum tertinggi dalam sebuah negara memiliki dua fungsi, yaitu fungsi primer dan fungsi sekunder.
1. Fungsi Primer
Fungsi primer penyelenggaraan pemerintahan dibedakan menjadi berikut ini:
1. Fungsi Pengaturan
Dalam fungsi pengaturan, penyelenggaraan pemerintahan memiliki fungsi regulasi.
Artinya, bahwa pemerintah mengatur seluruh sektor dalam masyarakat dengan kebijakan-kebijakan dalam bentuk perundang-undangan yang bisa berupa peraturan pemerintahan atau peraturan-peraturan yang lain.
2. Fungsi Pelayanan
Pemerintahan memiliki fungsi utama dalam memberikan pelayanan terbaik untuk memenuhi kebutuhan masyarakat di semua sektor.
Baca Juga: 6 Produk Perundang-undangan yang Ada di Indonesia, Materi PPKn Kelas X SMA
Source | : | Kompas.com,kemendikbud.go.id |
Penulis | : | Rizky Amalia |
Editor | : | Regina Pasys |
Komentar