Hukum adalah segala peraturan yang mengikat manusia untuk patuh dan tertib.
Dikutip dari dalam buku Pengantar Ilmu Hukum oleh Muhammad Sadi Is, S.HI., M.H. (2017:4), pengertian hukum adalah untuk menjaga kebutuhan hidup demi terwujudnya keseimbangan psikis dan fisik dalam kehidupan.
Pada hal ini, terutama dalam kelompok sosial yang merasakan tekanan atau ketidaktepatan ikatan sosial.
Freepik
Hukum menjaga agar terwujud keadilan dalam kehidupan sosial masyarakat.
Secara singkat, hukum dibuat agar menjaga keadilan di dalam kehidupan sosial dan masyarakat.
Hukum juga dijadikan sebagai pedoman untuk setiap masyarakat agar terus berperilaku baik dan menaati semua aturan.
Untuk itu, dengan tak adanya hukum yang berlaku, kehidupan bisa kacau, Kids.
Tanpa hukum, masyarakat tak memiliki pedoman atau petunjuk bagaimana cara untuk berperilaku yang seharusnya.
Masyarakat bisa dengan seenaknya melakukan segala hal yang dapat merugikan orang lain jika tak ada pedoman.
Makanya, masyarakat bisa kacau jika enggak ada hukum yang diakibatkan karena perbuatan yang dilakukan seenaknya.
Sebagai contoh dalam permainan olahraga yang kamu mainkan dengan teman kelasmu.
Jika enggak ada peraturan, maka para pemain mulai memukul atau menggunakan segala cara demi pemenuhan ego masing-masing.
Akibatnya, permainan olahraga bersama teman sekelas jadi kacau hanya karena ego.
Untuk itu, aparat penegak hukum berupaya untuk menegakkan hukum di dalam masyarakat.
Namun, tekadang hal ini belum dianggap berhasil karena masih banyak orang yang melanggar hukum.
Hal ini diperlukan kerja sama yang baik antara masyarakat dan aparat penegak hukum demi mencapai masyarakat yang damai.
Jadi, itu dia alasan mengapa suatu masyarakat bisa kacau jika tak ada hukum yang berlaku.
-----
Ayo kunjungiadjar.iddan baca artikel-artikel pelajaran untuk menunjang kegiatan belajar dan menambah pengetahuanmu. Makin pintar belajar ditemani adjar.id, dunia pelajaran anak Indonesia.
Komentar