GridKids.id - Kids, apa saja yang kamu ketahui tentang pengertian negara?
Negara adalah sebuah wilayah yang memiliki masyarakat dan diatur dalam sebuah peraturan yang sah.
Sekarang simak pengertian negara menurut para ahli, mulai dari Aristoteles hingga Max Weber.
Ada beberapa pendapat dari para ahli tentang pengertian sebuah negara.
Beberapa di antaranya adalah Aristoteles dan Max Weber.
Yuk, langsung saja kita simak beberapa pengertian tentang negara menurut para ahlinya.
Pengertian Negara
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), negara dibedakan dalam dua pengertian.
Negara adalah sebuah organisisasi di suatu wilayah dan mempunyai kekuasaan tertinggi secara sah.
Sementara pengertian lainnya adalah suatu kelompok sosial yang mendiami suatu wilayah di bawah naungan lembaga politik.
Jadi, negara bisa diartikan sebagai organisasi yang menguasai suatu wilayah dan sekelompok orang yang ada di dalamnya.
Baca Juga: 10 Negara dengan Konsumsi Mi Instan Terbanyak di Dunia, Indonesia Urutan Berapa?
Ada banyak sekali pengertian negara. Berikut ini beberapa pengertian negara menurut para ahli:
1. Aristoteles
Negara merupakan perpaduan dari beberapa keluarga mencakupi beberapa desa.
Sampai akhirnya mereka bisa berdiri sendiri sepenuhnya, dengan tujuan kesenangan serta kehormatan bersama.
2. Max Weber
Negara merupakan masyarakat yang memiliki monopoli dalam penggunaan pada kekerasan fisik secara sah dalam suatu negara.
3. Harold J Laski
Negara ialah suatu integrasi masyarakat yang memiliki wewenang bersifat memaksa dan yang secara sah.
4. Roger H Soltau
Negara adalah agen atau kewenangan yang mengendalikan persoalan-persoalan bersama atas nama masyarakat.
5. Robert M. Mac Iver
Baca Juga: 10 Negara Pemasok Rempah-Rempah Terbesar di Dunia, Indonesia Urutan Berapa?
Negara ialah asosiasi yang menyelenggarakan penertiban pada suatu masyarakat dalam suatu wilayah berdasarkan sistem hukum yang dijalankan oleh suatu pemerintahan.
6. Dr. Wirjono Prodjodikoro, SH
Negara merupakan organisasi yang berada di atas kelompok yang mendiami suatu wilayah tertentu dan mengakui adanya pemerintahan yang bertugas dalam mengurus tata tertib.
7. J.J. Rousseau
Negara adalah perserikatan segenap rakyat yang mempertahankan haknya masing-masing.
8. G. Pringgodigdo, SH
Negara merupakan organisasi yang memiliki kekuasaan pemerintahan yang berdaulat, wilayah, serta rakyat.
9. Bellefroid
Negara adalah persekutuan hukum yang menempati suatu wilayah tertentu untuk selama-lamanya.
-----
Ayo kunjungi adjar.id dan baca artikel-artikel pelajaran untuk menunjang kegiatan belajar dan menambah pengetahuanmu. Makin pintar belajar ditemani adjar.id, dunia pelajaran anak Indonesia.
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Andy Nugroho |
Editor | : | Regina Pasys |
Komentar