GridKids.id - Kids, tahukah kamu berapa banyak pulau yang ada di Indonesia?
Ya, Indonesia adalah sebuah negara yang memiliki banyak sekali pulau di dalamnya.
Dilansir dari Kementrian Kelautan dan Perikanan, Indonesia tercatat memiliki 16.671 pulau.
Namun tahukah kamu, apakah sebuah pulau di Indonesia bisa diperjualbelikan?
Nah, kali ini GridKids akan mengajak kalian mengetahui pengaturan tentang aturan penggunaan pulau di Indonesia, ya.
Lantas, bagaimana pengaturan yang dijalankan di Indonesia? Yuk, kita cari tahu.
Aturan Penggunaan Pulau di Indonesia
Untuk diketahui, seluruh wilayah yang termasuk di dalam wilayah Indonesia itu dikuasai oleh negara.
Negara memiliki kekuasaan tertinggi terkait wilayah yang kemudian dimanfaatkan oleh penduduknya.
Pemanfaatan tersebut yaitu digunakan sebagai tempat tinggal atau sumber mata pencaharian.
Itu artinya, seluruh wilayah di Indonesia dilindungi dan dikuasai negara, agar bisa digunakan untuk keperluan masyarakat.
Baca Juga: 30 Daerah Kabupaten di Provinsi Papua dan Papua Barat serta Ibukotanya
Namun demikian, ada beberapa peraturan bagi masyarakat untuk biaa memanfaatkan suatu wilayah.
Salah satunya adalah pengaturam soal pemanfaatan sebuah pulau di Indonesia.
Dilansir dari Kementrian Kelautan dan Perikanan, aturan tersebut dibagi dalam dua jenis, yaitu dalam negri dan asing.
Bagi PMDN (Penanam Modal Dalam Negeri), mereka hanya boleh memanfaatkan pulau dengan luas maksimal 100 kilometer persegi, dengan rekomendasi dari kementerian.
Mereka juga harus melewati beberapa proses untuk bisa mendapatkan izin.
Sementara bagi PMA (Penanam Modal Asing), mereka juga harus mendapat izin dari Menteri Kelautan dan Perikanan.
Adapun izin yang dimaksud adalah izin usaha dari Pemda atau pihak terkait, serta izin pemanfaatan pulau-pulau kecil.
Berdasarkan Pasal 19 ayat (1) UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, penggunaan pulau kecil harus dimanfaatkan untuk kegiatan:
•Produksi garam
•Biofarmakologi laut
•Bioteknologi laut
•Pemanfaatan air laut selain energi
•Wisata bahari
•Pemasangan pipa dan kabel bawah laut
•Pengangkatan benda muatan kapal tenggelam.
Apakah Pulau Boleh Dijual?
Pemerintah Indonesia enggak memperbolehkan adanya jual beli pulau.
Baca Juga: 14 Nama Daerah Kabupaten di Provinsi Bangka Belitung dan Kepulauan Riau Beserta Ibukotanya
Pemerintah hanya memberi hak atas tanah di pulau yang digunakan.
Hal ini tertuang dalam Pasal 9 ayat (1) Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penataan Pertanahan di Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil.
Jadi kesimpulannya, pulau di Indonesia bisa digunakan oleh pihak tertentu asal mendapat izin serta rekomendasi dari kementerian.
Terkait jual beli pulau, pemerintah Indonesia enggak memperbolehkan hal itu terjadi.
Sebagai gantinya, pemerintah memberi hak atas tanah di pulau yang akan digunakan.
-----
Ayo kunjungi adjar.id dan baca artikel-artikel pelajaran untuk menunjang kegiatan belajar dan menambah pengetahuanmu. Makin pintar belajar ditemani adjar.id, dunia pelajaran anak Indonesia.
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Andy Nugroho |
Editor | : | Regina Pasys |
Komentar