Pemerintah hanya memberi hak atas tanah di pulau yang digunakan.
Hal ini tertuang dalam Pasal 9 ayat (1) Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penataan Pertanahan di Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil.
Jadi kesimpulannya, pulau di Indonesia bisa digunakan oleh pihak tertentu asal mendapat izin serta rekomendasi dari kementerian.
Terkait jual beli pulau, pemerintah Indonesia enggak memperbolehkan hal itu terjadi.
Sebagai gantinya, pemerintah memberi hak atas tanah di pulau yang akan digunakan.
-----
Ayo kunjungi adjar.id dan baca artikel-artikel pelajaran untuk menunjang kegiatan belajar dan menambah pengetahuanmu. Makin pintar belajar ditemani adjar.id, dunia pelajaran anak Indonesia.
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Andy Nugroho |
Editor | : | Regina Pasys |
Komentar