GridKids.id - Setiap tanggal 10 November bangsa Indonesia memperingati Hari Pahlawan.
Melansir dari kompas.com, penetapan 10 November sebagai Hari Pahlawan berkaitan dengan pertempuran yang pecah di Surabaya pada 10 November 1945.
Bahkan pertempuran tersebut menjadi salah satu perang tersulit dan terbesar yang pernah dihadapi pejuang Indonesia, Kids.
Maka dari itu, peringatan Hari Pahlawan bisa dijadikan momentum untuk mengenang kembali jasa dan perjuangan para pahlawan di masa lalu, ya.
Tak hanya itu saja, memperingati 10 November sebagai Hari Pahlawan juga mengajarkan untuk menanamkan nilai-nilai kepahlawanan pada generasi sekarang.
Lantas, apa saja syarat-syarat mendapatkan gelar pahlawan nasional?
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), pahlawan adalah orang yang menonjol karena keberanian dan pengorbanannya dalam membela kebenaran.
Pahlawan nasional merupakan sebuah gelar pemberian negara yang mencakup semua jenis gelar yang diberikan.
Mulai dari pahlawan perintis kemerdekaan, pahlawan kemerdekaan nasional, pahlawan proklamator, pahlawan kebangkitan nasional, hingga pahlawan ampera dan pahlawan revolusi.
Melansir dari kompas.com, pada (7/11) Presiden Joko Widodo menetapkan lima pahlawan nasional, yaitu Haji Salahuddin bin Talabuddin, dr. Raden Rubini Natawisastra, KH Ahmad Sanusi, KGPAA Paku Alam VIII, dan Dr. dr. HR. Soeharto.
Yuk, kita cari tahu sama-sama apa saja syarat umum dan khusus mendapatkan gelar pahlawan nasional!
Baca Juga: Mengenal 5 Sosok yang Akan Diberi Gelar Pahlawan Nasional oleh Presiden Jokowi
Syarat Umum dan Khusus Mendapatkan Gelar Pahlawan Nasional
Gelar pahlawan nasional diatur dalam UU Nomor 20 Tahun 2009 tentang Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan Pasal 25 dan Pasal 26.
Gelar pahlawan nasional ialah suatu gelar yang diberikan pada warga negara Indonesia atau seseorang dengan alasan telah berjuang melawan penjajahan di wilayan NKRI atau meninggal dunia karena membela bangsa dan negara.
Berikut ini merupakan syarat umum dan khusus mendapatkan gelar pahlawan Indonesia, antara lain:
Syarat Umum
Di bawah ini merupakan syarat-syarat umum mendapatkan gelar pahlawan nasional, antara lain:
1. WNI atau seseorang yang berjuang di wilayah yang sekarang menjadi wilayah NKRI.
2. Setia dan enggak mengkhianati bangsa dan negara.
3. Memiliki integritas moral dan keteladanan.
4. Berjasa terhadap bangsa dan negara.
Baca Juga: 8 Nama Pahlawan Nasional yang Ada dalam Uang Baru 2022
5. Tak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memeroleh kekuatan hukum.
Syarat Khusus
Berikut ini merupakan beberapa syarat khusus mendapatkan gelar pahlawan nasional, apa saja?
1. Enggak pernah menyerah pada musuh dalam perjuangan.
2. Memiliki konsistensi jiwa dan semangat kebangsaan yang tinggi.
3. Pernah memimpin atau melakukan perjuangan bersenjata atau perjuangan politik atau perjuangan dalam bidang lain.
Dalam hal ini bertujuan untuk mencapai, merebut, mempertahankan, dan mengisi kemerdekaan serta mewujudkan persatuan dan kesatuan bangsa.
4. Pernah menghasilkan karya besar yang bermanfaat bagi kesejahteraan masyarakat luas atau meningkatkan harkat dan martabat bangsa.
5. Mengabdi dan berjuang hampir sepanjang hidupnya dan melebihi tugas yang diembannya.
Demikianlah informasi tentang syarat umum dan khusus mendapatkan gelar pahlawan nasional.
-----
Ayo kunjungi adjar.id dan baca artikel-artikel pelajaran untuk menunjang kegiatan belajar dan menambah pengetahuanmu. Makin pintar belajar ditemani adjar.id, dunia pelajaran anak Indonesia.
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Rizky Amalia |
Editor | : | Regina Pasys |
Komentar