GridKids.id - Setiap tanggal 10 November bangsa Indonesia memperingati Hari Pahlawan.
Melansir dari kompas.com, penetapan 10 November sebagai Hari Pahlawan berkaitan dengan pertempuran yang pecah di Surabaya pada 10 November 1945.
Bahkan pertempuran tersebut menjadi salah satu perang tersulit dan terbesar yang pernah dihadapi pejuang Indonesia, Kids.
Maka dari itu, peringatan Hari Pahlawan bisa dijadikan momentum untuk mengenang kembali jasa dan perjuangan para pahlawan di masa lalu, ya.
Tak hanya itu saja, memperingati 10 November sebagai Hari Pahlawan juga mengajarkan untuk menanamkan nilai-nilai kepahlawanan pada generasi sekarang.
Lantas, apa saja syarat-syarat mendapatkan gelar pahlawan nasional?
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), pahlawan adalah orang yang menonjol karena keberanian dan pengorbanannya dalam membela kebenaran.
Pahlawan nasional merupakan sebuah gelar pemberian negara yang mencakup semua jenis gelar yang diberikan.
Mulai dari pahlawan perintis kemerdekaan, pahlawan kemerdekaan nasional, pahlawan proklamator, pahlawan kebangkitan nasional, hingga pahlawan ampera dan pahlawan revolusi.
Melansir dari kompas.com, pada (7/11) Presiden Joko Widodo menetapkan lima pahlawan nasional, yaitu Haji Salahuddin bin Talabuddin, dr. Raden Rubini Natawisastra, KH Ahmad Sanusi, KGPAA Paku Alam VIII, dan Dr. dr. HR. Soeharto.
Yuk, kita cari tahu sama-sama apa saja syarat umum dan khusus mendapatkan gelar pahlawan nasional!
Baca Juga: Mengenal 5 Sosok yang Akan Diberi Gelar Pahlawan Nasional oleh Presiden Jokowi
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Rizky Amalia |
Editor | : | Regina Pasys |
Komentar