GridKids.id - Kids, sebelumnya kamu sudah belajar tentang pengertian kredit.
Tepat sekali, kredit merupakan salah satu produk manfaat dari bank.
Pengertiannya, kredit adalah pemberian fasilitas pinjaman oleh bank kepada nasabah.
Fasilitas tersebut bisa berupa fasilitas pinjaman tunai maupun pinjaman non-tunai.
Kredit juga memiliki beberapa fungsi yaitu meningkatkan utility (daya guna) modal atau uang hingga meningkatkan utility suatu barang.
Selain itu, kredit juga dibedakan dalam beberapa jenis.
Pada buku materi IPS kelas 8 Kurikulum Merdeka juga membahas jenis-jenis kredit.
Nah, kali ini GridKids akan mengajak kalian belajar tentang jenis-jenis kredit, ya.
Jenis kredit sendiri juga dikelompokkan menjadi dua jenis yaitu kredit aktif dan pasif.
Berikut ini adalah jenis-jenis dari kredit aktif:
1. Kredit Jaminan Surat Berharga
Baca Juga: 3 Macam Kegiatan Ekonomi Masyarakat: Produksi, Distribusi, Konsumsi
Kredit jaminan surat berharga adalah kredit yang diberikan kepada nasabah dengan jaminan sebuah surat berharga.
Contoh surat berharga adalah sertifikat tanah, surat bukti kepemilikan kendaraan dan yang lainnya.
2. Kredit Dokumenter
Kredit dokumenter adalah kredit yang diberikan bank dengan jaminan dokumen milik nasabah.
Contohnya adalah dokumen surat pengiriman barang atau sejenisnya.
3. Kredit Aksep
Kredit Aksep adalah pinjaman yang diberikan bank dengan mengeluarakan wesel yang dapat diperdagangkan.
4. Kredit Reimburs (Letter of Credit)
Merupakan sebuah pinjaman yang diberikan kepada nasabah atas pembelian barang namun yang membayar barang tersebut adalah bank.
Akan tetapi, nasabah kemudian harus membayar kepada bank sebagai bentuk pelunasan hutang.
5. Kredit Rekening Koran
Baca Juga: Pengertian Lembaga Keuangan Menurut Para Ahli, Materi IPS Kelas 8
Kredit rekening koran adalah kredit yang diberikan pada nasabah dalam bentuk mutasi kepada rekening nasabah.
Sementara jenis-jenis dari kredit pasif adalah sebagai berikut;
1. Simpanan atau Tabungan
Simpanan atau tabungan adalah salah satu fungsi dari perbankan dan betuk fasilitasnya berupa buku tabungan atau kartu ATM.
2. Giro
Giro adalah simpanan milik nasabah yang penarikannya dapat dilakukan setiap saat mengunakan kwitansi bernama cek.
3. Deposito
Deposito adalah simpanan yang hanya bisa diambil dengan syarat waktu tertentu seperti 3 bulan, 6 bulan, 1 tahun, dan seterusnya.
Itu artinya deposito tidak bisa diambil sewaktu-waktu, harus dengan ketentuan yang berlaku.
-----
Ayo kunjungi adjar.id dan baca artikel-artikel pelajaran untuk menunjang kegiatan belajar dan menambah pengetahuanmu. Makin pintar belajar ditemani adjar.id, dunia pelajaran anak Indonesia
Source | : | kemendikbud.go.id |
Penulis | : | Andy Nugroho |
Editor | : | Regina Pasys |
Komentar