GridKids.id - Kali ini kita akan membahas tentang materi PKN kelas 9 SMP tentang kedaulatan.
Tepatnya, kamu akan mempelajari tentang sifat-sifat pokok dan jenis kedaulatan.
Kedaulatan merupakan kekuasaan tertinggi pada suatu negara atau kekuasaan di bawah kekuasaan negara lain.
Kedaulatan sendiri berasal dari bahasa Arab yaitu daulah yang memiliki arti kekuasaan tertinggi.
Indonesia adalah negara kedaulatan yang sesuai dengan amanat UUD 1945.
Kedaulatan pun dipegang teguh oleh Indonesia yang memiliki makna bahwa pemegang kekuasaan tertinggi dalam masyarakat dan bernegara adalah rakyat.
Kedaulatan adalah kekuasaan yang mutlak, abadi, dan tak terbatas dari negara.
Sifat Pokok Kedaulatan
Seorang ahli tata negara Perancis, Jean Bodin mengemukakan ada empat sifat pokok kedaulatan, yaitu:
1. Tunggal
Bersifat tunggal yang berarti kedaulatan tak bisa dibagi-bagi dan merupakan satu-satunya kekuasaan tertinggi pada suatu negara.
Baca Juga: 3 Dasar Kedaulatan Rakyat di Indonesia dan Prinsipnya Menurut UUD 1945
Hanya negara yang memiliki hak untuk menentukan atau membuat hukum, tidak ada kekuasaan lain.
2. Asli
Bersifat asli dalam arti bahwa kekuasaan itu enggak berasal dari kekuasaan lain.
Kekuasaan yang dimiliki negara enggak diturunkan atau diberikan oleh kekuasaan lain.
Kedaulatan tak berasal dari kekuasaan lain yang lebih tinggi, contohnya adalah provinsi atau kota tak memiliki kedaulatan karena kekuasaan yang ada padanya adalah pemberian dari pusat.
3. Tak Terbatas
Sifat tak terbatas ini berarti kedaulatan tak ada yang membatasi. Jadi, jika ada yang membatasi maka akan melenyapkan sifat kedaulatan.
Kedaulatan enggak dapat diserahkan kepada orang atau lembaga lain, baik untuk sebagian maupun seluruhnya.
4. Permanen
Permanen berarti bahwa kedaulatan sebuah negara bersifat abadi dan tetap ada selama negara itu berdiri.
Walau negara tersebut mengalami pergantian pemerintahan, kedaulatan akan tetapa melekat.
Baca Juga: 5 Macam Kedaulatan serta Daftar Negara yang Menganutnya, Apa Saja?
Jenis Kedaulatan
1. Kedaulatan ke Dalam
Kedaulatan ke dalam merupakan kekuasaan tertinggi di dalam negara untuk mengatur fungsinya.
Pemerintah memiliki hak untuk mengatur kepentingan rakyat lewat berbagai lembaga negara dan perangkatnya tanpa adanya campur tangan negara lain.
Kedaulatan jenis ini dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di negara tersebut. Jadi, rakyat harus patuh pada aturan yang telah digariskan.
2. Kedaulatan ke Luar
Kedaulatan ke luar merupakan kekuasaan tertinggi di dalam negara untuk mengadakan hubungan dengan negara lain serta mempertahankan wilayah dari ancaman luar.
Negara juga berhak menjalin hubungan dan kerja sama dengan negara lain demi kepentingan nasional.
Kedaulatan ke luar ini berkaitan dengan wewenang untuk menjaga keutuhan wilayah negara yang harus dihormati negara lain.
Kedaulatan jenis ini dilakukan lewat hubungan diplomatik, perjanjian antarnegara, hubungan sosial budaya hingga hubungan dagang.
Baca Juga: Demokrasi sebagai Bentuk Kedaulatan Rakyat dan Perkembangannya
Itulah penjelasan tentang sifat pokok dan jenis-jenis kedaulatan yang ada dalam materi PKN kelas 9 SMP.
-----
Ayo kunjungi adjar.id dan baca artikel-artikel pelajaran untuk menunjang kegiatan belajar dan menambah pengetahuanmu. Makin pintar belajar ditemani adjar.id, dunia pelajaran anak Indonesia.
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Heni Widiastuti |
Editor | : | Danastri Putri |
Komentar