Pidana adalah penderitaan yang diberikan pada seseorang sebagai sanksi atau hukuman atas pelanggaran hukum.
Hukum pidana adalah norma atau aturan hukum yang di dalamnya terdapat sanksi berupa pidana.
Hukum pidana masuk ke dalam kategori hukum publik dan merupakan ketentuan hukum yang mengatur kepentingan umum.
Menurut Pengantar Hukum Indonesia (2016), sanksi pidana bisa berupa nyawa (pidana mati), kemerdekaan (penjara), atau harta benda (denda).
Ada dua sumber hukum pidana, yaitu sumber tertulis dan tak tertulis.
Sumber hukum pidana tertulis adalah peraturan hukum pidana yang dikeluarkan oleh lembaga negara pembuat peraturan.
Sedangkan sumber hukum pidana tak tertulis adalah kebiasaan-kebiasaan yang berlaku dalam masyarakat tertentu dan jadi suatu hukum pidana adat.
Beberapa contoh hukum pidana antara lain:
1. Pencurian
2. Pembunuhan
3. Korupsi
Baca Juga: Sistem Hukum Anglo Saxon: Pengertian, Kelebihan dan Kekurangannya
4. Pemalsuan dokumen
5. Penipuan
Nah, itulah pengertian dari hukum pidana, sumber hukum, dan juga contoh kasusnya.
-----
Ayo kunjungi adjar.id dan baca artikel-artikel pelajaran untuk menunjang kegiatan belajar dan menambah pengetahuanmu. Makin pintar belajar ditemani adjar.id, dunia pelajaran anak Indonesia.
Penulis | : | Danastri Putri |
Editor | : | Danastri Putri |
Komentar