1. Terdapat aturan yang bisa mengatur tingkah laku masyarakat dalam menjalankan kehidupan sehari-hari.
2. Sanksi nyata kepada pelanggar seperti denda, pengurangan hak lainnya, dan saksi penjara.
3. Disusun atau dibuat dan disahkan oleh lembaga resmi pemerintah sehingga memiliki kekuatan hukum.
4. Bersifat mengikat kepada semua orang yang ada dalam suatu negara tersebut.
Ada dua jenis norma hukum yang berlaku dalam kehidupan masyarakat, yaitu norma hukum tertulis dan norma hukum enggak tertulis.
Bersumber dari gramedia.com, norma hukum tertulis biasanya dibuat dalam lembaran yang sah dan diakui oleh negara, sedangkan hukum tak tertulis banyak ditemukan dalam kehidupan masyarakat dan enggak tertulis.
Untuk lebih detailnya mengenai penjelasan jenis norma hukum, simak informasi di bawah ini, ya:
1. Hukum Tertulis
Hukum tertulis merupakan aturan yang dibuat dan disahkan dalam bentuk tertulis.
Contoh hukum tertulis ialah peraturan pemerintah, undang-undang, dan dokumen penting lainnya.
Baca Juga: 5 Penggolongan Hukum di Indonesia Berdasarkan Sumber dan Contohnya
Source | : | gramedia.com |
Penulis | : | Rizky Amalia |
Editor | : | Regina Pasys |
Komentar