Sistem hukum yang berlaku di Indonesia merupakan perpaduan dari beberapa sistem hukum yang sudah ada.
Nah, seperti sistem hukum adat, hukum Eropa, dan hukum agama.
Diketahui hukum Eropa bisa masuk Indonesia dikarenakan sebagaian besar melalaui Belanda yang sudah menjajah Indonesia dalam waktu yang cukup lama, Kids.
Sementara untuk hukum adat di Indonesia terbentuk dari lingkungan masyarakat seperti banyaknya kerajaan pada masa itu.
Bersumber dari gramedia.com, dengan adanya berbagai macam kerajaan di Indonesia maka terciptalah hukum adat yang sudah berlaku.
Berikut ini merupakan sistem hukum yang berlaku di Indonesia, antara lain:
1. Substansi Hukum (Legal Substance)
Substansi hukum merupakan peraturan-peraturan yang digunakan oleh pelaku dan penegak hukum saat melakukan perbuatan hukum.
Di Indonesia dikenal dengan adanya hukum formil dan hukum materiil.
Contoh hukum formil adalah hukum acara pidana, hukum acara perdana, dan sebagainya, sedangkan hukum materiil yaitu hukum pidana, hukum administrasi, dan lainnya.
2. Budaya Hukum (Legal Culture)
Baca Juga: Mengenal Unsur-Unsur dan Sumber Hukum di Indonesia, Apa Saja?
Source | : | Kompas.com,gramedia.com |
Penulis | : | Rizky Amalia |
Editor | : | Regina Pasys |
Komentar