3. Pendanaan yang berasal dari beberapa sumber pendanaan untuk menangani masalah bencana di Indonesia, yaitu dari Dana DIPA (APBN/APBD), Dana Kontijensi, Dana Bantuan Sosial Berpola Hibah, Dana dari Masyarakat, hingga Dana Dukungan Komunitas Internasional.
Bencana alam yang terjadi secara alami karena faktor kondisi alam enggak bisa dicegah tapi bisa diantisipasi dan diprediksi.
Pemerintah dan masyarakat harus bahu membahu untuk menjaga dan menanggulangi dampak yang ditimbulkan dari bencana yang terjadi di daerah rawan bencana alam.
Pertanyaan: |
Seperti apa isi dari Undang-undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang penanggulangan bencana alam? |
Petunjuk, kamu bisa mencari referensi secara mandiri untuk mengetahui isinya, ya, Kids. |
----
Ayo kunjungi adjar.id dan baca artikel-artikel pelajaran untuk menunjang kegiatan belajar dan menambah pengetahuanmu. Makin pintar belajar ditemani adjar.id, dunia pelajaran anak Indonesia.
Source | : | RimbaKita.com |
Penulis | : | Ayu Ma'as |
Editor | : | Regina Pasys |
Komentar