Sebelum meraih posisi ini, mereka pun dituntut untuk menempuh pendidikan dan pelatihan tambahan agar layak menyandang panggilan "Yang Mulia".
Sebab, hakim merupakan salah satu cerminan peradilan.
Di Indonesia sendiri, enggak ada peraturan perundang-undangan sebagai dasar hukum yang mengharuskan memanggil hakim dengan sebutan "Yang Mulia" dalam persidangan.
Meski begitu, seperti dilansir dari Kompas.id, Peraturan Mahkamah Konstitusi (PMK) Nomor 19 Tahun 2009 tentang Tata Tertib Persidangan mengatur kewajiban penghormatan terhadap hakim.
Nah, itulah alasan kenapa hakim dipanggil dengan "Yang Mulia", Kids.
(Penulis: Diva Lufiana Putri)
-----
Ayo kunjungi adjar.id dan baca artikel-artikel pelajaran untuk menunjang kegiatan belajar dan menambah pengetahuanmu. Makin pintar belajar ditemani adjar.id, dunia pelajaran anak Indonesia.
Source | : | KOMPAS.com |
Penulis | : | Danastri Putri |
Editor | : | Danastri Putri |
Komentar