Faktor kebudayaan yang memengaruhi penegakan hukum artinya bahwa ada ketetapan yang berkaitan dengan suatu hal yang boleh dilakukan dan dilarang.
Maka dari itu faktor kebudayaan bisa memengaruhi perilaku manusia sebelum dan sesudah mengetahui adanya norma hukum di masyarakat.
2. Faktor Masyarakat
Faktor masyarakat ialah faktor yang memiliki hubungan dengan masyarakat dalam hal pemahaman dan pengetahuan tentang norma atau aturan hukum.
Tak hanya itu, faktor masyarakat meliputi pemikiran dan kepercayaan masyarakat terhadap aparat penegak hukum.
3. Faktor Penegak Hukum
Faktor penegak hukum merupakan faktor yang yang memengaruhi penegakan hukum dan berkaitan dengan peran aparat penegak hukum, Kids.
Hal ini juga meliputi para aparat dalam menegakkan aturan hukum sesuai dengan penggunaan dan tugas yang tepat, ya.
4. Faktor Hukum
Faktor hukum termasuk salah satu faktor yang memengaruhi penegakan hukum.
Baca Juga: Penegakan Hukum: Pengertian, Tujuan, dan Contoh-contohnya
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Rizky Amalia |
Editor | : | Regina Pasys |
Komentar