Penegakan hukum adalah upaya yang dilakukan untuk menegakkan norma-norma hukum di masyarakat.
Diperlukan peran penegak hukum yang berlaku untuk menjalankan tugasnya dengan baik.
Penegak hukum harus bisa jujur dan adil agar dipercaya masyarakat dan dapat menjalankan peranannya masing-masing yang diatur dalam undang-undang.
Jimly Asshiddiqie mengartikan penegakan hukum sebagai berikut:
"Proses dilakukannya upaya untuk tegak atau berfungsinya norma-norma hukum secara nyata, sebagai pedoman perilaku dalam lalu-lintas atau hubungan-hubungan hukum di kehidupan bermasyarakat dan bernegara."
Sedangkan menurut Harun M. Husein, penegakan hukum adalah:
"Penyelenggaraan hukum oleh petugas penegak hukum dan oleh setiap orang yang mempunyai kepentingan sesuai dengan kewenangannya dan berdasarkan hukum yang berlaku."
Lalu Soerjono Soekanto mengartikan penegakan hukum sebagai:
"Upaya menyerasikan hubungan nilai-nilai yang terjabarkan dalam kaidah dan sikap tindak sebagai rangkaian penjabaran nilai tahap akhir untuk menciptakan, memelihara, dan mempertahankan kedamaian hidup."
Ada beberapa tujuan penegakan hukum, antara lain:
1. Menciptakan lingkungan yang aman
Baca Juga: Dasar Hukum Perlindungan dan Penegak Hukum Berdasarkan UUD 1945 di Indonesia
Penulis | : | Danastri Putri |
Editor | : | Danastri Putri |
Komentar