4. Meningkatkan kualitas layanan publik agar enggak terjadi lagi pelanggaran hak dan pengingkaran pada kewajiban warga negara oleh pemerintah.
5. Meningkatkan pengawasan dari masyarakat dan lembaga-lembaga politik terhadap tiap upaya penegakan hak dan kewajiban warga negara.
6. Meningkatkan penyebarluasan prinsip-prinsip kesadaran bernegara pada masyarakat lewat lembaga pendidikan formal (sekolah atau perguruan tinggi) atau non-formal (kegiatan-kegiatan keagamaan dan kursus-kursus).
7. Meningkatkan profesionalisme lembaga keamanan dan pertahanan negara.
8. Meningkatkan kerja sama yang harmonis antarkelompok atau golongan dalam masyarakat supaya bisa saling memahami dan menghormati keyakinan dan pendapat masing-masing.
Pihak-Pihak yang Berperan dalam Upaya Pencegahan dan Pengingkaran Hak dan Kewajiban Warga Negara
a. Kepolisian: Pihak yang bertugas menangani kasus-kasus berkaitan dengan pelanggaran terhadap hak warga negara untuk memeroleh rasa aman dari tindak pidana umum hingga terorisme.
Kepolisian juga bertugas menangani kasus-kasus pelanggaran pada aturan lalu lintas.
b. Tentara Nasional Indonesia (TNI): melakukan penanganan pada kasus-kasus yang berkaitan dengan gerakan separatisme, ancaman keamanan dari luar negeri, dan sebagainya.
TNI mendukung Polri untuk mendukung fungsi keamanan dan ketertiban yang dipandang sangat diperlukan dalam rangka keamanan negara.
c. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangani kasus-kasus korupsi dan penyalahgunaan keuangan negara, baik dalam skala kecil atau besar.
Baca Juga: 25 Contoh Bentuk Pelanggaran Hak dan Pengingkaran Kewajiban Warga Negara
Source | : | kemdikbud.go.id |
Penulis | : | Ayu Ma'as |
Editor | : | Regina Pasys |
Komentar