GridKids.id - Indonesia adalah negara hukum yang memiliki perlindungan dan penegak hukum.
Dalam materi kelas 12 SMA, terdapat tugas mandiri tentang dasar hukum perlindungan dan penegak hukum.
Sekarang simak dasar hukum perlindungan dan penegak hukum di Indonesia berdasarkan UUD 1945.
Indonesia adalah negara hukum menurut Undang-Undang Dasar 1945.
Untuk itu, terdapat dasar hukum perlindungan dan penegak hukum yang kukuh.
Perlindungan hukum adalah upaya untuk melindungi seseorang dari perbuatan yang sewenang-wenang yang tidak sesuai dengan hukum.
Sedangkan penegak hukum adalah upaya yang dilakukan untuk menegakkan norma-norma hukum di masyarakat.
Kedunya penting untuk dijalankan agar negara berjalan dengan baik dan teratur.
Sejatinya setiap warga negara Indonesia berhak memperoleh perlindungan hukum telah diatur dalam pasal 28 D ayat 1 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945.
Berikut ini dasar hukum perlindungan dan penegak hukum di Indonesia:
Tugas Mandiri 2.1: Dasar Hukum Perlindungan dan Penegak Hukum
Baca Juga: Kunci Jawaban PKN Kelas 7 SMP Tugas 1.1: Norma dan Hukum di Masyarakat
1. Pasal 27 ayat 1 UUD 1945
Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjungjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualiannya.
2. Pasal 28D ayat 1 UUD 1945
Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum.
3. Pasal 24 ayat 1 UUD 1945
Kekuasaan kehakiman merupakan kekuasaan yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan.
4. Pasal 28 ayat 4 UUD 1945
Perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan hak asasi manusia adalah tanggung jawab Negara, terutama Pemerintah.
5. Pasal 28 ayat 5 UUD 1945
Untuk menegakkan dan melindungi HAM sesuai dengan prinsip negara hukum yang demokratis, maka pelaksanaan HAM dijamin, diatur, dan dituangkan dalam peraturan perundang-undangan.
6. Pasal 30 ayat 4 UUD 1945
Baca Juga: Materi Sosiologi Kelas 7 Halaman 121: Apa Fungsi Lembaga Politik dan Hukum?
Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai alat negara yang menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat bertugas melindungi, mengayomi, melayani masyarakat, serta menegakkan hukum.
7. UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia Pasal 71
Pemerintah wajib dan bertanggung jawab menghormati, melindungi, menegakkan, dan memajukan hak asasi manusia yang diatur dalam Undang-Undang ini, peraturan perundang-undangan lain, dan hukum internasional tentang hak asasi manusia yang diterima oleh Negara Republik Indonesia.
-----
Ayo kunjungi adjar.id dan baca artikel-artikel pelajaran untuk menunjang kegiatan belajar dan menambah pengetahuanmu. Makin pintar belajar ditemani adjar.id, dunia pelajaran anak Indonesia.
Penulis | : | Regina Pasys |
Editor | : | Regina Pasys |
Komentar