Pemanfaatan Hasil Hutan
Menurut situs yogyakarta.bpk.go.id, dalam PP Nomor 6 Tahun 2007 tentang Tata Hutan dan Penyusunan Rencana Pengelolaan Hutan, serta Pemanfaatan Hutan, Pasal 35 Ayat 1 dan 2, pemanfaatan hasil hutan kayu dalam hutan tanaman di hutan produksi bisa dilakukan di tiga jenis hutan, di antaranya:
(1) Hutan Tanaman Industri (HTI); (2) Hutan Tanaman Rakyat (HTR); (3) Hutan Tanaman Hasil Rehabilitasi (HTHR).
Pemanfaatan hasil hutan bukan kayu dalam hutan alam di hutan produksi misalnya:
(a) rotan, sagu, nipah, bambu, yang meliputi kegiatan penanaman, pemanenan, pengayaan, pemeliharaan, pengamanan, dan pemasaran hasil.
(b) getah, kulit kayu daun, buah atau biji, gaharu yang meliputi kegiatan pemanenan, pengayaan, pemeliharaan, pengamanan, dan pemasaran hasil.
Sedangkan untuk hutan bukan kayu dalam hutan tanaman di hutan produksi juga meliputi poin (a) dan (b) sebelumnya ditambah dengan:
(c) komoditas pengembangan bahan baku bahan bakar nabati (biofuel) yang ditetapkan oleh Menteri yang meliputi kegiatan penanaman, pemeliharaan, pemanenan, pengolahan, dan pemasaran hasil.
Pemungutan hasil hutan kayu di hutan alam dan hutan produksi diberikan untuk memenuhi kebutuhan pembangunan fasilitas umum kelompok masyarakat setempat.
Pemungutan hasil hutan bukan kayu dalam hutan alam pada hutan produksi diberikan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat setempat dan bisa diperdagangkan.
Pemungutan yang dimaksud bisa berupa pemungutan rotan, madu, getah, buah atau biji, daun, gaharu, kulit kayu, tanaman obat, dan umbi-umbian.
Pertanyaan: |
Apa saja jenis hutan dalam pemanfaatan hutan tanaman dalam hutan produksi? |
Petunjuk, cek lagi page 1. |
----
Ayo kunjungi adjar.id dan baca artikel-artikel pelajaran untuk menunjang kegiatan belajar dan menambah pengetahuanmu. Makin pintar belajar ditemani adjar.id, dunia pelajaran anak Indonesia.
Penulis | : | Ayu Ma'as |
Editor | : | Danastri Putri |
Komentar