Anggota firma juga bertanggung jawab secara penuh atas risiko kerugian firma. Usaha berbentuk firma biasa bergerak di bidang layanan konsultasi hukum dan keuangan.
- Persekutuan Komanditer
Persekutuan komanditer (CV) didirikan oleh sekurangnya dua orang yang menyetorkan modal. Pada CV terdapat dua jenis sekutu, yaitu sekutu aktif dan sekutu pasif. Sekutu aktif berperan sebagai investor.
- Perseroan Terbatas
Perseroan terbatas (PT) adalah usaha bersama yang modalnya berupa kumpulan saham. Saham diartikan sebagai bukti kepemilikan suatu perusahaan atas penyetoran modal.
Setiap saham memiliki nilai nominal tertentu. Pemilik saham akan memperoleh keuntungan berupa dividen. Bagi perseroan yang ingin mengembangkan dan memperluas usaha, sahamnya dapat diperdagangkan di pasar modal.
- Badan Usaha Milik Negara
Badan Usaha Milik Negara (BUMN) atau perusahaan negara yaitu sebuah perusahaan yang seluruh atau sebagian modalnya dimiliki negara.
BUMN dapat berbentuk perusahaan umum (perum) dan Perseroan Terbatas (PT). BUMN bergerak di bidang usaha yang bersifat strategis atau vital.
- Koperasi
Menurut Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian, koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan.
Baca Juga: Mencari Jawaban pada Teks 'Melihat Jejak Merapi di Kaliadem', Kelas 5 SD
Itulah pembahasan materi tematik kelas 5 SD tema 2, yaitu tentang jenis usaha ekonomi yang dikelola sendiri maupun secara berkelompok.
Pertanyaan: Sebutkan salah satu contoh dari jenis usaha ekonomi perdagangan! |
Petunjuk: Cek di halaman 2 |
-----
Ayo kunjungi adjar.id dan baca artikel-artikel pelajaran untuk menunjang kegiatan belajar dan menambah pengetahuanmu. Makin pintar belajar ditemani adjar.id, dunia pelajaran anak Indonesia.
Penulis | : | Heni Widiastuti |
Editor | : | Danastri Putri |
Komentar