Pasal-pasal dalam UUD NRI Tahun 1945 yang mengatur tentang pemerintahan daerah, yakni pasal 18, 18A, dan 18B.
Apa bunyi dari pasal-pasal tersebut?
Simak ulasan lengkapnya di bawah ini, ya!
Bunyi Pasal 18 (A,B) UUD 1945:
1. NKRI dibagi atas daerah-daerah provinsi dan daerah provinsi itu dibagi atas kabupaten dan kota, yang tiap-tiap provinsi, kabupaten, dan kota itu mempunyai pemerintahan daerah, yang diatur dengan UU.
2. Pemerintahan daerah provinsi, daerah kabupaten, dan kota mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan menurut asas otonomi dan tugas pembantuan.
3. Pemerintahan daerah provinsi, daerah kabupaten, dan kota memiliki Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang anggota-anggotanya dipilih melalui pemilihan umum.
4. Gubernur, Bupati, dan Walikota masing-masing sebagai kepala pemerintah daerah provinsi, kabupaten, dan kota dipilih secara demokratis.
5. Pemerintahan daerah menjalankan otonomi seluas-luasnya, kecuali urusan pemerintahan yang oleh undang-undang ditentukan sebagai urusan Pemerintah Pusat.
6. Pemerintahan daerah berhak menetapkan peraturan daerah dan peraturan-peraturan lain untuk melaksanakan otonomi dan tugas pembantuan.
Source | : | kemendikbud.go.id,KOMPAS.com |
Penulis | : | Putu Bagoes |
Editor | : | Regina Pasys |
Komentar