Hak Veto yang Dimiliki Oleh Anggota DKPBB
Awalnya, negara-negara kecil enggak setuju mengenai hak veto yang dimiliki oleh lima negara super power (kuat) dalam PBB.
Di dalam UN Charter (Piagam PBB), hak veto enggak dijelaskan secara mendalam.
Namun di Pasal 27 tercatat semua urusan prosedural Dewan Keamanan harus diputuskan bersama-sama oleh lima anggota tetap.
Artinya, jika ada satu anggota yang menolak, maka keputusan tersebut enggak bisa dibuat.
Dalam perjalanannya, tercipta anggota terpilih lainnya dengan jumlah lima negara dan dipilih oleh Majelis Umum setiap dua tahun sekali.
Baca Juga: 6 Badan Khusus Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) dan Tugasnya
Total, terdapat 10 negara anggota DKPBB.
Ada 5 negara terpilih yang berganti dalam kurun 2 tahun sekali dan 5 anggota tetap.
Nah, itu dia, Kids negara-negara mana saja yang memiliki hak 'spesial' alias hak veto.
Selamat belajar dan semoga bermanfaat!
-----
Ayo kunjungi adjar.id dan baca artikel-artikel pelajaran untuk menunjang kegiatan belajar dan menambah pengetahuanmu. Makin pintar belajar ditemani adjar.id, dunia pelajaran anak Indonesia.
Source | : | un.org,Kompas.com |
Penulis | : | Putu Bagoes |
Editor | : | Regina Pasys |
Komentar