GridKids.id - Kids, apakah kamu tahu hak dan kewajiban Warga Negara Indonesia (WNI) sesuai dengan Undang-Undang?
Hak, kewajiban dan tanggung jawab harus dilaksanakan dengan seimbang.
Di dalam artikel ini, GridKids akan membahas lengkap mengenai hak dan kewajiban Warga Negara Indonesia (WNI) sesuai dengan Undang-Undang.
Sebagai warga negara yang baik, tentunya kita memiliki hak dan kewajiban yang harus dilaksanakan.
Hal ini dilakukan agar tercipta kehidupan yang layak dan tentram bagi seluruh masyarakat Indonesia.
Dengan melaksanakan hal ini, kita dapat pula membantu proses administrasi kependudukan dan proses sosialisasi.
Perlu diketahui bahwa peraturan mengenai hak dan kewajiban WNI diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 23 tahun 2006.
Berikut ini pembahasan mengenai hak dan kewajiban WNI sesuai dengan UU Nomor 23 tahun 2006.
Langsung simak penjelasan di halaman berikutnya, yuk!
Baca Juga: Hak, Kewajiban, dan Tanggung Jawab Setiap Anggota Keluarga, Apa Saja?
Hak dan Kewajiban WNI:
Berikut ini hak dan kewajiban Warga Negara Indonesia (WNI) sesuai UU Nomor 23 tahun 2006.
Hak Warga Negara Indonesia:
1. Dokumen kependudukan.
2. Pelayanan yang sama dalam pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil.
3. Perlindungan atas data pribadi.
4. Kepastian hukum atas kepemilikan dokumen.
5. Informasi mengenai data hasil pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil atas dirinya dan/atau keluarganya.
6. Ganti rugi dan pemulihan nama baik sebagai akibat kesalahan dalam pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil serta penyalahgunaan data pribadi oleh instansi pelaksana.
Baca Juga: 5 Hak, Kewajiban, dan Tanggung Jawab dalam Berpakaian, Apa Saja?
Kewajiban Warga Negara Indonesia:
1. Setiap penduduk wajib melaporkan peristiwa kependudukan dan peristiwa penting yang dialaminya kepada instansi pelaksana dengan memenuhi persyaratan yang diperlukan dalam pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil.
2. Warga negara Indonesia di luar wilayah Indonesia wajib melaporkan peristiwa kependudukan dan peristiwa penting yang dialaminya kepada instansi pelaksana pencatatan sipil negara setempat,
dan atau kepada perwakilan Indonesia dengan memenuhi persyaratan yang diperlukan dalam pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil.
UU Nomor 23 Tahun 2006 pun menyebutkan bahwa, negara Indonesia berkewajiban memberikan perlindungan dan pengakuan terhadap status pribadi dan status hukum.
Perlindungan dilakukan atas peristiwa kependudukan dan peristiwa penting yang dialami oleh penduduk Indonesia.
Baca Juga: Peran Serta Warga Negara dalam Menjaga Persatuan dan Kesatuan Bangsa
Nah, itu dia, pembahasan hak dan kewajiban Warga Negara Indonesia (WNI) sesuai dengan Undang-Undang (UU) Nomor 23 tahun 2006. yang perlu diketahui.
Yuk, segera dilaksanakan!
-----
Ayo kunjungi adjar.id dan baca artikel-artikel pelajaran untuk menunjang kegiatan belajar dan menambah pengetahuanmu. Makin pintar belajar ditemani adjar.id, dunia pelajaran anak Indonesia.
Source | : | KOMPAS.com |
Penulis | : | Putu Bagoes |
Editor | : | Regina Pasys |
Komentar