GridKids.id - Kids, pernahkah kamu mendengar suara ambulans yang nyaring membelah jalanan?
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), ambulans adalah kendaraan (mobil dan sebagainya) yang dilengkapi peralatan medis untuk mengangkut orang sakit, korban kecelakaan, dan sebagainya.
Ambulans juga dilengkapi lampu rotator dan sirene untuk memberi tahu pengguna jalan bahwa pasien yang diangkut membutuhkan akses untuk ditangani sesegera mungkin.
Namun, tahukah kamu bahwa ambulans punya berbagai bunyi sirene dengan makna yang berbeda?
Dilansir dari kompas.tv, bunyi sirene ambulan terbagi menjadi empat jenis bunyi, di antaranya:
1. Bunyi seperti palang pintu kereta api, yang berarti ambulans sedang menjemput pasien ke lokasi.
2. Bunyi seperti sirene polisi, yang berarti ambulans sedang membawa pasien yang enggak darurat.
3. Bunyi dengan ritme yang lebih cepat daripada bunyi kedua, yang menandakan ambulans sedang membawa pasien dalam kondisi gawat darurat.
4. Bunyi sirene yang terdengar lambat, berarti ambulans sedang membawa jenazah.
Baca Juga: Ingin Bantu Pasien COVID-19, Presenter Omesh Siap Sulapan Mobil Kesayangan Jadi Ambulans
Jenis-Jenis Ambulans di Indonesia
Dilansir dari kompas.com, saat ini ada tiga jenis ambulans yang dioperasikan berdasarkan tugas pokok dan fungsinya.
Terdapat ambulans gawat darurat, ambulans transportasi, dan ambulan jenazah.
Ambulans gawat darurat diperuntukkan bagi pasien-pasien dalam kondisi gawat darurat dan membutuhkan penanganan cepat.
Jenis ambulans ini enggak diperbolehkan untuk mengangkut jenazah atau jenazah yang infeksius karena bisa menular pada pasien yang dibawa setelahnya.
Ambulans transportasi digunakan untuk merujuk dan mengantarkan pasien yang bukan dalam kondisi gawat darurat.
Ambulans ini sering digunakan untuk mengantarkan jenazah ke pemakaman.
Sama seperti ambulans gawat darurat, jenazah yang diantarkan harus yang bebas dari virus atau infeksi.
Hal ini supaya ambulans aman bagi pasien setelahnya.
Baca Juga: Wajib Diketahui, Ini Daftar Nomor Darurat di Indonesia, Apa saja?
Ambulans jenazah hanya difungsikan untuk mengangkut jenazah ke rumah duka atau ke areal pemakaman.
Para pengguna jalan raya memiliki kewajiban untuk mendahulukan ambulans sesuai yang tertera dalam peraturan undang-undang Nomor 22 tahun 2009.
Ambulans juga memiliki prioritas untuk mendahului lampu merah atau enggak berhenti ketika rambu lalu lintas menunjukkan tanda berhenti.
----
Ayo kunjungi adjar.id dan baca artikel-artikel pelajaran untuk menunjang kegiatan belajar dan menambah pengetahuanmu. Makin pintar belajar ditemani adjar.id, dunia pelajaran anak Indonesia.
Source | : | Kompas.tv |
Penulis | : | Ayu Ma'as |
Editor | : | Regina Pasys |
Komentar